kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Peternak Korea Selatan Marah Soal RUU Daging Anjing


Kamis, 30 November 2023 / 10:59 WIB
Peternak Korea Selatan Marah Soal RUU Daging Anjing
ILUSTRASI. Asosiasi Peternak Daging Anjing Korea berang terkait usulan pelarangan konsumsi daging anjing di Korea Selatan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Asosiasi Peternak Daging Anjing Korea berang terkait usulan pelarangan konsumsi daging anjing di Korea Selatan. 

Mengutip Time, asosiasi ini memang telah lama menentang tindakan untuk menindak industri daging anjing. Mereka mengatakan tengah mempertimbangkan pelepasan 2 juta anjing di dekat landmark pemerintah di Seoul serta rumah para anggota parlemen.

“Jika Anda bertanya seberapa besar penolakan dari para peternak, yang kami maksud adalah melepaskan 2 juta anjing yang kami pelihara,” kata Joo Young-bong, ketua asosiasi tersebut dalam sebuah acara radio minggu lalu. 

Dia kemudian menyebutkan lokasi-lokasi yang menjadi target termasuk kantor kepresidenan, rumah menteri pertanian, dan kantor anggota parlemen yang telah memperkenalkan RUU tersebut.

Menurut rancangan undang-undang yang bertujuan untuk mengakhiri perdagangan daging anjing di Korea Selatan pada tahun 2027, yang diumumkan oleh Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) yang berkuasa pada tanggal 17 November, dunia usaha—seperti peternakan anjing, toko daging, pengecer, dan restoran—harus menyerahkan hak mereka kepada otoritas setempat. 

Baca Juga: Satelit Mata-Mata Korea Utara Mulai Memantau Gedung Putih dan Pentagon

Aturan ini bertujuan untuk menghentikan penggunaan daging anjing secara bertahap. Mereka juga akan diberikan tenggang waktu tiga tahun, serta bantuan keuangan dari pemerintah, untuk melakukan transisi keluar dari industri daging anjing. 

Partai Kekuatan Rakyat juga mengusulkan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda 50 juta won ($38.000) bagi pelanggar larangan tersebut.

RUU ini merupakan hasil dari dukungan bipartisan yang jarang terjadi, setelah 44 anggota parlemen dari partai berkuasa dan oposisi Partai Demokrat Korea membentuk sebuah kelompok bulan lalu untuk membahas masalah ini. 

Namun salah satu pendukung paling menonjol atas larangan tersebut adalah Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee, yang memelihara lima kucing dan enam anjing dengan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. 

Baca Juga: Puji Korea Utara Lewat Puisi, Pria Ini Dipenjara di Korea Selatan

Yoon sebelumnya mendapat kritik, bahkan dari sesama anggota partai, karena mengusulkan agar RUU anti-daging anjing diberi nama sesuai nama istrinya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×