Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Kantor berita Yonhap melaporkan pada hari Senin (27/11/2023), seorang pria di Korea Selatan telah dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara karena menulis puisi pada tahun 2016. Dalam puisinya tersebut, dia memuji otoriter Korea Utara.
Melansir Reuters, pria tersebut juga melanggar undang-undang yang melarang akses ke situs web Korea Utara.
Pria yang berusia 60-an tahun itu, didakwa melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional. UU tersebut memblokir akses ke situs web dan media pemerintah Korea Utara, dan melarang upaya untuk memuji, menghasut, atau menyebarkan aktivitas mereka.
Kedua negara bertetangga secara teknis masih berperang sejak gencatan senjata mengakhiri pertempuran pada Perang Korea tahun 1950-1953. Itu bukanlah perjanjian damai.
Seorang pejabat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak memberikan rincian mengenai kasus tersebut.
Baca Juga: Pemandangan Langka, Korea Utara dan Utusan AS Adu Mulut di PBB
Pria tersebut dituduh mengakses Uriminzokkiri – situs web yang dikendalikan negara Korea Utara – dan mengirimkan puisi pada tahun 2016 yang memuji unifikasi yang dipimpin Korea Utara.
Menurut laporan tersebut, dia mengklaim tidak akan ada masalah dengan perumahan dan lapangan kerja di bawah sistem sosialis gaya Korea Utara.
Pria tersebut sebelumnya telah didakwa melanggar undang-undang keamanan nasional pada kesempatan terpisah.
Baca Juga: Korut Abaikan Perjanjian dengan Korsel, Kirim Lebih Banyak Pasukan ke Perbatasan
Pengadilan tinggi Korea Selatan awal tahun ini memutuskan undang-undang keamanan tersebut konstitusional meskipun ada seruan yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir agar undang-undang tersebut ditinjau ulang atas dasar kebebasan berpendapat.