kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petronas Siap Melawan Klaim Ahli Waris Sultan Atas Kepemilikan Aset US$ 15 Miliar


Minggu, 02 Oktober 2022 / 13:41 WIB
Petronas Siap Melawan Klaim Ahli Waris Sultan Atas Kepemilikan Aset US$ 15 Miliar
Petronas Siap Melawan Klaim Ahli Waris Sultan Atas Kepemilikan Aset US$ 15 Miliar


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  KUALA LUMPUR. Perusahaan minyak negara Malaysia Petronas akan melawan ahli waris mantan sultan Asia Tenggara yang mengklaim memiliki aset di Petronas.Sang ahli waris Sultan juga meminta kompensasi sebesar US$ 15 miliar atau setara Rp 228 triliun aset klaim aset tersebut.

Ahli waris sultan terakhir Sulu meminta izin pengadilan Belanda pada hari Kamis untuk menyita aset Petronas di Belanda dan pada hari Jumat pemerintah Malaysia mengatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap langkah hukum terbaru tersebut.

Petronas yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah Malaysia ini memiliki beberapa anak perusahaan yang berkantor pusat di Belanda.

"Petronas mempertahankan pandangannya bahwa setiap tindakan yang dimaksudkan menargetkan Petronas sehubungan dengan kasus ini tidak berdasar dan Petronas akan terus mempertahankan posisi hukumnya," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan email kepada Reuters.

Baca Juga: Petronas Buka Peluang Masuk Bisnis Hilir di Indonesia

Ahli waris menargetkan aset Malaysia di luar negeri setelah penolakan pemerintah untuk mengakui putusan arbitrase Februari oleh pengadilan Prancis, yang menemukan Malaysia telah mengingkari perjanjian sewa tanah tahun 1878.

Kesepakatan itu ditandatangani antara dua kolonis Eropa dan sultan Sulu untuk penggunaan wilayahnya, beberapa di antaranya kemudian dimasukkan ke dalam Malaysia modern.

Malaysia menghormati kesepakatan itu hingga 2013, membayar keturunan raja sekitar US$ 1.000 setahun. Tapi Kuala Lumpur menghentikan pembayaran setelah serangan berdarah oleh pendukung mantan kesultanan yang ingin merebut kembali tanah tersebut.

Ahli waris menempuh pengadilan arbitrase atas penangguhan tersebut, sebuah proses yang tidak diikuti oleh Malaysia dan dikatakan ilegal.

Para penuntut, yang terkait dengan sultan Sulu terakhir Jamalul Kiram II yang meninggal pada tahun 1936, adalah warga negara kelas menengah Filipina.

Baca Juga: Pertamina Siapkan Belanja Modal US$ 11,2 Miliar hingga 2026 untuk Energi Bersih

Kesultanan Sulu dari nenek moyang kerajaan mereka pernah membentang pulau-pulau yang tertutup hutan hujan di Filipina selatan dan sebagian pulau Kalimantan.

Meskipun Malaysia memperoleh penundaan atas putusan itu sambil menunggu banding, putusan itu tetap dapat ditegakkan di luar Prancis di bawah perjanjian PBB tentang arbitrase internasional.

Pada bulan Juli, dua anak perusahaan Petronas yang berbasis di Luksemburg disita oleh petugas pengadilan sebagai bagian dari upaya ahli waris.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×