kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pimpinan Fed kirim pesan jelas: Suku bunga negatif tidak masuk akal


Kamis, 14 Mei 2020 / 06:24 WIB
Pimpinan Fed kirim pesan jelas: Suku bunga negatif tidak masuk akal
ILUSTRASI. Pimpinan Federal Reserve Jerome Powell. REUTERS/Erin Scott


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Sebagai mantan pengembang real estat, gagasan untuk dapat meminjam dengan harga rendah atau negatif sesuai dengan pola pikir Trump," kata Mark Sobel, mantan pejabat Departemen Keuangan dan Dana Moneter Internasional. "Dolar yang kuat telah memberinya tuas untuk mendorong kebijakan tersebut."

Tidak menarik

Powell tidak sendiri. Setidaknya, enam dari 12 presiden bank regional The Fed telah mengesampingkan ide tersebut. Powell mencatat, hal tersebut bahkan telah menjadi subjek kebulatan suara yang jarang terjadi di antara para pembuat kebijakan.

Baca Juga: Gara-gara corona, Amerika Serikat akan berutang US$ 3 triliun

Para pejabat The Fed baru-baru ini membahasnya selama pertemuan Oktober lalu. Powell berkata, “Berita acara mengatakan bahwa semua peserta FOMC -dan itu bukan kalimat yang sering Anda ucapkan- semua peserta FOMC saat ini menilai bahwa suku bunga negatif tampaknya menjadi alat kebijakan moneter yang tidak menarik di Amerika Serikat."

Baca Juga: Wall Street turun menjelang pernyataan The Fed

Powell mengatakan para pembuat kebijakan lebih suka alternatif kebijakan seperti panduan ke depan atau sinyal tentang berapa lama kebijakan saat ini akan tetap ada, serta pembelian aset skala besar, juga dikenal sebagai pelonggaran kuantitatif, atau QE.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×