kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.508   132,00   0,81%
  • IDX 7.771   -180,81   -2,27%
  • KOMPAS100 1.082   -24,22   -2,19%
  • LQ45 794   -17,88   -2,20%
  • ISSI 263   -5,59   -2,08%
  • IDX30 412   -9,22   -2,19%
  • IDXHIDIV20 479   -9,02   -1,85%
  • IDX80 119   -3,01   -2,46%
  • IDXV30 129   -3,65   -2,76%
  • IDXQ30 133   -2,74   -2,01%

PM China: Hong Kong harus melanjutkan upaya menghentikan kekacauan


Senin, 16 Desember 2019 / 12:52 WIB
PM China: Hong Kong harus melanjutkan upaya menghentikan kekacauan
ILUSTRASI. Pemimpin Hong Kong Carrie Lam dalam konferensi pers tentang undang-undang darirat di kompleks Pemerintahan Hong Kong, 4 Oktober 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Namun, Lam, yang menampik ada perombakan kabinet sebelum berangkat ke Beijing, mengatakan, tugas pertamanya adalah menekan kekerasan dan memulihkan ketertiban, sambil berusaha untuk melakukan lebih banyak dialog dengan masyarakat.

Minggu (15/12) malam, sekelompok pemuda bertopeng memblokir jalan-jalan di sekitar Distrik Mong Kok, memaksa polisi untuk menembakkan gas air mata ke arah kerumunan. Ini pertama kalinya dalam hampir dua minggu gas air mata keluar dari senapan polisi.

Baca Juga: Tingkat kesabaran investor asing di Hong Kong mulai menipis

Melansir Reuters, api menyala di sejumlah titik dan lampu lalu lintas hancur. Seorang reporter televisi lokal melaporkan, mahasiswa Universitas Baptist terkena proyektil gas air mata polisi dan harus dirawat di rumahsakit.

Sekelompok kecil pengunjuk rasa membentuk barikade di beberapa mal, memblokir pintu masuk, menghancurkan kaca, dan meneriakkan slogan-slogan termasuk "berjuang untuk kebebasan". Banyak toko di mal yang terkena dampak dan tutup lebih awal setelah polisi anti huru-hara menyerbu masuk, menyemprotkan merica ke arah kerumunan, dan menangkap banyak pengunjuk rasa.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×