kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Polandia akan pungut pajak Netflix 1,5% dari pendapatan


Rabu, 29 April 2020 / 16:19 WIB
Polandia akan pungut pajak Netflix 1,5% dari pendapatan
ILUSTRASI. The Netflix logo is pictured on a television remote in this illustration photograph taken in Encinitas, California, U.S., January 18, 2017. REUTERS/Mike Blake


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -WARSAW. Polandia berencana untuk mengenakan biaya tambahan 1,5% atas  pendapatan platform video-on-demand seperti Netflix (NASDAQ: NFLX).

Tak mau biaya tambahan itu disebut sebagai pajak,  Menteri Keuangan Tadeusz Koscinski, Rabu (28/9), mengatakan bahwa tambahan biaya ini tidak akan menjadi pajak.

 “Ini akan menjadi biaya tambahan yang ingin dikenakan oleh menteri kebudayaan pada perusahaan seperti itu yang menghasilkan keuntungan berkat Polandia," kata Koscinski pada teleconference dengan wartawan.

Menurut kementerian budaya, biaya tambahan yang kemdian dijuluki pajak Netflix oleh media Polandia, akan dibayarkan langsung ke Institut Film Polandia, sebuah lembaga budaya negara.

Tak hanya Polandia, banyak negara termasuk Indonesia mengincar pajak perusahaan-perusahaan over the top seperti Netflix, Zoom, Spotfy, sampai Hooq sebagai subjek baru

Di Indonesia, rencana pemajakan digital dilakukan melalui pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai atau PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri.

Kemudian, pengenaan Pajak Penghasilan atau PPh kepada subjek pajak luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan alias significant economic presence di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elektronik.

"Mereka tidak punya badan, tapi seperti Netflix dan Zoom ini dipakai semua orang. Mereka tetap jadi subjek pajak luar negeri kita," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Pemungutan pajak digital turut diatur  dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.


 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×