Sumber: Economic Times,Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Prancis, Inggris, dan Jerman telah mengirimkan Note Verbale bersama kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Surat itu menentang legalitas klaim maritim China yang luas di Laut China Selatan. Hal ini dapat dianggap sebagai kemunduran besar bagi agresi Beijing.
Melansir Economic Times, dalam pengajuan Note Verbale ke PBB pada Rabu, 16 September 2020 (Kamis waktu Manila), tiga negara kuat Eropa tersebut menyoroti, bahwa klaim tentang pelaksanaan “hak bersejarah” Beijing atas perairan Laut China Selatan tidak sesuai dengan ketentuan internasional, hukum dan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Secara khusus, surat tersebut juga mendukung putusan arbitrase atas petisi yang diajukan oleh Filipina terhadap China di Pengadilan Permanen Arbitrase di Den Haag. Pada 12 Juli 2016, Pengadilan Arbitrase yang didukung PBB memutuskan mendukung petisi Filipina yang membatalkan klaim “sembilan garis putus-putus” (nine dash line) China.
Tiga negara Eropa menggarisbawahi pentingnya "pelaksanaan kebebasan laut lepas tanpa hambatan, khususnya kebebasan navigasi dan penerbangan, dan hak lintas damai yang diabadikan dalam UNCLOS, termasuk di Laut Cina Selatan."
Baca Juga: Melihat kembali ketegangan militer dunia selama satu bulan terakhir
"Prancis, Jerman, dan Inggris berpendapat bahwa semua klaim maritim di Laut China Selatan harus dibuat dan diselesaikan secara damai sesuai dengan prinsip dan aturan UNCLOS dan cara serta prosedur penyelesaian sengketa yang diatur dalam Konvensi," kata mereka seperti yang dilansir Economic Times.
China telah membangun beberapa pulau buatan di perairan Laut China Selatan yang diperebutkan, termasuk landasan pendaratan dan instalasi militer.
Baca Juga: Saat ketegangan Laut China Selatan mereda, giliran Laut Hitam memanas