Reporter: Adi Wikanto, Anna Suci Perwitasari | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID -SEOUL. Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol tiba-tiba mengumumkan darurat militer di negaranya. Apa itu darurat militer?
Darurat militer tiba-tiba terjadi di Korea Selatan. Meskipun belakangan, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol juga mengumumkan akan mencabut deklarasi darurat militer tersebut.
Dalam krisis politik terbesar Korea Selatan dalam beberapa dekade, Yoon mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12) malam selama pidato yang disiarkan di televisi untuk menggagalkan "kekuatan anti-negara" di antara lawan-lawan politik domestiknya.
Namun, anggota parlemen yang marah, secara bulat menolak keputusan tersebut. Kantor berita Yonhap mengatakan, kabinet telah sepakat pada Rabu (4/12) pagi untuk mencabut darurat militer.
Para pengunjuk rasa di luar gedung parlemen Majelis Nasional berteriak dan bertepuk tangan. "Kami menang!" teriak mereka dan seorang demonstran memukul drum.
Cho Kuk, kepala partai oposisi kecil, menemui para pengunjuk rasa di luar gedung parlemen dan berkata: "Ini belum berakhir. Dia membuat semua orang terkejut."
Cho bersumpah untuk memakzulkan Yoon dengan mengumpulkan suara dari partai-partai lain.
Baca Juga: Kemenag Rencana Berangkatkan Jemaah Haji 1446 H 2 Mei 2025, Cek Biaya Haji?
Mata uang won Korea Selatan berbalik arah dari level terendah dalam lebih dari 2 tahun terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah keputusan Yoon. Sementara dana yang diperdagangkan di bursa AS yang terkait dengan saham Korea Selatan berhasil memangkas kerugian.
Deklarasi darurat militer yang mengejutkan oleh Yoon, yang ia anggap ditujukan kepada musuh-musuh politiknya, ditolak oleh 190 anggota parlemen di parlemen. Partainya sendiri mendesaknya Yoon untuk mencabut dekrit tersebut.
Berdasarkan hukum Korea Selatan, presiden harus segera mencabut darurat militer jika parlemen menuntutnya dengan suara mayoritas.
Krisis di negara yang telah menjadi negara demokrasi sejak tahun 1980-an, dan merupakan sekutu AS serta ekonomi utama Asia, menyebabkan kekhawatiran internasional.
AS KHAWATIR
Sebelumnya, Wakil Menteri Luar Negeri AS Kurt Campbell mengatakan, Amerika Serikat mengamati peristiwa di Korea Selatan dengan "kekhawatiran serius" dan berharap bahwa setiap pertikaian politik akan diselesaikan secara damai dan sesuai dengan aturan hukum.
Sekitar 28.500 tentara AS ditempatkan di Korea Selatan untuk berjaga-jaga terhadap Korea Utara yang bersenjata nuklir.
Setelah pengumuman darurat militer oleh Yoon, militer Korea Selatan mengatakan kegiatan parlemen dan partai politik akan dilarang, dan bahwa media dan penerbit akan berada di bawah kendali komando darurat militer.
Pasukan dengan helm sempat mencoba memasuki gedung parlemen. Para ajudan parlemen terlihat mencoba memukul mundur tentara dengan menyemprotkan alat pemadam kebakaran.
Tonton: 10 Sayuran yang Bagus untuk Penderita Diabetes Konsumsi, Cegah Gula Darah Naik
Yoon tidak menyebutkan ancaman khusus dari Korea Utara, sebaliknya berfokus pada lawan politik domestiknya. Ini adalah pertama kalinya sejak 1980 darurat militer diberlakukan di Korea Selatan.
Yoon, seorang jaksa penuntut, meraih kemenangan dalam pemilihan presiden terketat dalam sejarah Korea Selatan pada tahun 2022. Ia memanfaatkan gelombang ketidakpuasan atas kebijakan ekonomi, skandal, dan perang gender, dengan tujuan untuk membentuk kembali masa depan politik ekonomi terbesar keempat di Asia tersebut.
Namun, ia tidak populer, dengan peringkat dukungannya berkisar sekitar 20% selama berbulan-bulan.
Partai Kekuatan Rakyat yang mendukung Yoon mengalami kekalahan telak dalam pemilihan parlemen pada bulan April 2024, menyerahkan kendali majelis unikameral kepada partai-partai oposisi yang memperoleh hampir dua pertiga kursi.
Telah terjadi lebih dari selusin contoh deklarasi darurat militer sejak Korea Selatan berdiri sebagai negara republik pada tahun 1948.
Terakhir kali, pada tahun 1980, sekelompok perwira militer yang dipimpin oleh Chun Doo-hwan memaksa Presiden Choi Kyu-hah saat itu untuk mengumumkan darurat militer guna menghancurkan seruan oposisi, buruh, dan mahasiswa untuk pemulihan pemerintahan yang demokratis.
Apa itu darurat militer?
Mengutip Wikipedia, darurat militer adalah seperangkat peraturan yang efektif diberlakukan (biasanya setelah adanya pengumuman resmi) setelah otoritas militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang berkuasa secara resmi.
Darurat militer sering kali diberlakukan ketika aktivitas militer dirasakan sangat diperlukan. Darurat militer biasanya berlaku untuk segala sesuatu yang bersifat mendesak.
Misalnya, pemerintah yang berkuasa tidak dapat berfungsi semestinya ataupun dirasa terlalu lamban atau terlalu lemah untuk menghadapi situasi-situasi tertentu. Darurat militer juga bisa terjadi akibat perang, bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah terjadinya kudeta.
Mengembalikan kepercayaan rakyat selama masa darurat adalah tujuan terpenting darurat militer. Walaupun begitu, darurat militer kadang-kadang dipakai oleh rezim diktator, terutama kediktatoran militer, untuk memperkuat kekuasaannya.
Umumnya darurat militer mengurangi sebagian dari hak individu yang diperoleh setiap warga negara, membatasi lamanya proses peradilan, dan memvonis para narapidana hukuman yang lebih berat dibanding di dalam hukum biasanya berlaku. Di banyak negara darurat militer memvonis hukuman mati bagi kasus kejahatan tertentu, meskipun sistem hukum biasa tidak mencantumkan kejahatan tersebut maupun hukumannya di dalam sistem hukum tersebut.
Contoh dari penerapan darurat militer di Indonesia adalah di Aceh pada tahun 2003-2004 yang bertujuan untuk memberantas separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Sementara itu, merujuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer hanya dapat dideklarasikan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Darurat militer dapat ditetapkan jika:
1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Baca Juga: Biaya Harian BYD Atto 3 Rp 18.527,20 Per hari, Cek Harga Mobil BYD Atto, Dolphin & M6