kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Produsen mobil AS berharap gedung putih menunda pengenaan tarif impor


Kamis, 09 Mei 2019 / 15:46 WIB
Produsen mobil AS berharap gedung putih menunda pengenaan tarif impor


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen otomotif mengharapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menunda keputusan yang akan dikeluarkan pada minggu depan, terkait pengenaan tarif yang "curam" terhadap mobil dan suku cadang impor karena alasan keamanan nasional.

Penundaan tersebut disuarakan selama enam bulan lantaran pembicaraan dengan Uni Eropa dan Jepang masih berlanjut. Pada bulan Februari, Departemen Perdagangan AS  menyerahkan laporan keamanan nasional "Bagian 232".

Trump memiliki waktu hingga 18 Mei untuk bertindak, namun empat eksekutif produsen mobil AS yang telah berbicara dengan pejabat pemerintah setempat mengatakan jika kemungkinan batas waktu implementasi akan diperpanjang 180 hari lagi.

Apalagi setelah adanya serangkaian pengumuman investasi oleh produsen mobil salah satunya General Motors Co sebesar US$ 700 juta di tiga pabriknya di Ohio. Sehingga membuat Trump berfikir ulang untuk menunda pengenaan tarif impor tersebut. 

Pejabat administrasi AS mengatakan pengenaan tarif adalah cara untuk memenangkan konsesi dari Jepang dan Uni Eropa. Tahun lalu, Trump setuju untuk tidak mengenakan tarif selama pembicaraan dengan kedua mitra dagang berjalan dengan cara yang produktif.

Bila tarif hingga 25% terhadap jutaan mobil dan suku cadang yang diimpor diberlakukan maka akan menambah ribuan dolar yang berpotensi menyebabkan ratusan ribu masyarakat  kehilangan pekerjaan di AS.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×