kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Program nuklir Teheran, Rusia: AS tidak punya hak untuk menghukum Iran


Selasa, 16 Juni 2020 / 23:45 WIB
Program nuklir Teheran, Rusia: AS tidak punya hak untuk menghukum Iran


Sumber: The Moscow Times | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - MOSCOW. Rusia berjanji untuk mendukung sekutunya Iran dan menolak upaya untuk mempromosikan agenda anti-Iran di tengah ketegangan atas program nuklir Teheran.

Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov mengeluarkan pernyataan tersebut usai menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif di Moskow, Selasa (16/6).

"Kami akan melakukan segalanya sehingga tidak ada yang bisa menghancurkan perjanjian ini," kata Lavrov mengacu kesepakatan nuklir Iran 2015 seperti dikutip The Moscow Times. 

Baca Juga: Meski AS setop keringanan sanksi, program nuklir Iran jalan terus

Lavrov bahkan menuduh Amerika Serikat (AS) berusaha "memanipulasi" Dewan Keamanan PBB untuk menekan Iran. "Washington tidak punya hak untuk menghukum Iran dengan memanfaatkan Dewan Keamanan PBB," tegasnya.

Rencana AS untuk memperpanjang embargo senjata di Republik Islam itu bertentangan dengan hukum internasional. "Rusia akan dengan tegas menentang segala upaya untuk mempromosikan agenda anti-Iran," ujar dia.

Zarif menggambarkan perkembangan di sekitar kesepakatan nuklir Iran dengan kekuatan dunia termasuk AS, yang secara resmi bernama Rencana Aksi Komprehensif Bersama, sebagai "sangat berbahaya".

Baca Juga: Peringatan AS ke Iran: Jaga jarak 100 meter dari kapal perang kami, kalau tidak...

AS juga menggunakan IAEA 




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×