Sumber: Yonhap,Yonhap | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan mengatakan pada Senin (15/1), mereka menurunkan pembiayaan bagian Indonesia untuk proyek pengembangan jet tempur KF-21.
Sebab, Korea Selatan menetapkan jet tempur tersebut sebagai "barang pertahanan" yang memenuhi syarat untuk pembebasan pajak.
Melansir Yonhap, Badan Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) mengatakan, Indonesia cukup membayar 1,6 triliun won (Rp 19,2 triliun), turun 100 miliar won (Rp 1,2 triliun) untuk proyek KF-21 bernilai total 8,1 triliun won itu.
DAPA mengumumkan perubahan tersebut setelah menyelesaikan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia pada pekan lalu mengenai kesepakatan pembagian biaya proyek jet tempur KF-21.
Baca Juga: Kombinasi mengerikan, jet tempur Korea KF-21 hasil kongsi Indonesia dan drone siluman
Menurut DAPA, Indonesia menegaskan kembali janjinya sebelumnya untuk menanggung 20% dari biaya pengembangan jet tempur KF-21, dan setuju untuk melakukan pembayaran dalam bentuk barang sebesar 30% dari total pembiayaan.
Di Korea Selatan, setelah suatu barang diklasifikasikan sebagai barang pertahanan, barang tersebut dibebaskan dari pajak pertambahan nilai.
Penunjukan untuk proyek jet tempur KF-21 datang pada 2017, tetapi perubahan itu belum tercermin dalam kesepakatan pembagian biaya di tengah seruan Indonesia untuk negosiasi ulang.
Kedua negara telah mengadakan enam putaran negosiasi, termasuk sesi pada Kamis (11/11) pekan lalu di Jakarta, karena Indonesia menuntut pengurangan bagian biaya dan penyesuaian lain dari kesepakatan sebelumnya.
Baca Juga: Di prototipe jet tempur Korea Selatan ada bendera Indonesia, ini alasannya