kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putin bidik media sosial AS lewat undang-undang baru


Kamis, 31 Desember 2020 / 07:38 WIB
Putin bidik media sosial AS lewat undang-undang baru
ILUSTRASI. Vladimir Putin menandatangani UU yang memberikan kekuasaan baru kepada Rusia untuk membatasi raksasa media sosial AS. Sputnik/Aleksey Nikolskyi/Kremlin via REUTERS


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Presiden Vladimir Putin menandatangani serangkaian undang-undang pada hari Rabu (30/12/2020) yang memberikan kekuasaan baru kepada Rusia untuk membatasi raksasa media sosial AS, memberi label pada individu "agen asing", dan untuk menindak pengungkapan data pribadi petugas keamanannya.

Melansir Reuters, undang-undang tersebut memungkinkan Putin, 68 tahun, untuk mencalonkan diri selama dua periode enam tahun lagi di Kremlin, alih-alih mundur pada 2024 seperti yang seharusnya dilakukan secara hukum.

Reformasi lain dari undang-undang tersebut antara lain pemberian kekebalan seumur hidup kepada mantan presiden dari segala tuntutan hukum. Hal ini telah membuat para analis menebak-nebak tentang rencana Putin karena hubungan Moskow dengan Barat berada di bawah tekanan baru atas kasus keracunan yang dialami pemimpin oposisi Rusia, Alexei Navalny.

Salah satu pasal dari undang-undang tersebut memungkinkan Rusia untuk memblokir atau membatasi akses ke situs-situs yang "mendiskriminasi" media milik pemerintahannya. Ini merupakan bagian dari kampanye di bawah Putin untuk meningkatkan "kedaulatan" internet Rusia yang telah memicu kekhawatiran akan pengontrolan media dengan gaya China.

Baca Juga: Rusia dan Turki tetap kembangkan kerjasama teknis militer, walau ada tekanan dari AS

Twitter, saat ini melabeli beberapa media Rusia sebagai "media yang berafiliasi dengan negara", sebuah langkah yang dikecam oleh Moskow. Sejumlah pendukung undang-undang juga mengeluhkan soal label yang dilakukan oleh Facebook, Twitter dan YouTube.

Undang-undang kedua memberlakukan denda besar hingga 20% dari omset mereka yang berbasis di Rusia tahun sebelumnya untuk situs yang berulang kali gagal menghapus konten terlarang.

Baca Juga: Hubungan Xi Jinping dan Vladimir Putin semakin mesra




TERBARU

[X]
×