kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Putin Mobilisasi Pasukan Cadangan, Rusia Tambah 300.000 Personel dalam Perang Ukraina


Rabu, 21 September 2022 / 15:11 WIB
Putin Mobilisasi Pasukan Cadangan, Rusia Tambah 300.000 Personel dalam Perang Ukraina
ILUSTRASI. Presiden Vladimir Putin mobilisasi pasukan cadangan, Rusia tambah 300.000 personel dalam perang di Ukraina. REUTERS/Evgenia Novozhenina.


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - LONDON. Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu mengatakan pada Rabu (21/9), keputusan Presiden Vladimir Putin tentang mobilisasi parsial akan memanggil 300.000 personel tambahan untuk bertugas dalam operasi militer di Ukraina.

Dalam sebuah wawancara dengan televisi Pemerintah Rusia, Shoigu mengungkapkan, para siswa dan mereka yang bertugas sebagai wajib militer tidak akan dipanggil, dan mayoritas dari jutaan pasukan cadangan Rusia tidak akan direkrut.

Menurut Shoigu, panjang "garis kontak" di Ukraina lebih dari 1.000 km, dan tujuan utama mobilisasi adalah untuk membantu mengamankan wilayah di belakang garis depan dan di garis depan.

Baca Juga: Erdogan: Putin Bersedia Mengakhiri Konflik di Ukraina Sesegera Mungkin

Dalam pengakuan yang jarang tentang kerugian militer negeri beruang merah, Menteri Pertahanan Rusia mengungkapkan, hampir 6.000 tentara Rusia tewas di Ukraina sejak intervensi militer pada Februari lalu.

"Kerugian kami untuk hari ini adalah 5.937 orang tewas," kata Shoigu dalam pidato yang disiarkan televisi, seperti dikutip Reuters, seraya menambahkan, Rusia "tidak terlalu banyak memerangi Ukraina melainkan Barat secara kolektif" di Ukraina.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×