kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Qualcomm hadapi gugatan otoritas AS


Kamis, 19 Januari 2017 / 13:46 WIB


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Dupla Kartini

SAN DIEGO. Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (AS) atau US Federal Trade Commission (FTC) melayangkan gugatan terhadap Qualcomm Inc, Selasa lalu (17/1). FTC menuding, Qualcomm menjalankan strategi anti persaingan (anticompertitive) untuk mempertahankan penguasaan pangsa pasar produk semikonduktor bagi ponsel.

FTC yang bekerjasama dengan Departemen Kehakiman AS berupaya menegakkan hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (antitrust) menyatakan, Qualcomm telah menggunakan posisi dominan sebagai pemasok cip, untuk memaksakan kerjasama dengan pabrikan ponsel. Seperti diberitakan Reuters, Rabu (18/1), cara tersebut merupakan taktik untuk melemahkan posisi para pesaing.

FTC juga mempermasalahkan upaya Qualcomm menggunakan hak patennya untuk menekan industri, dari persaingan dengan pembuat cip lain. Termasuk memaksakan kesepakatan eksklusif dengan Apple Inc.

"Konsumen Qualcomm telah dibebani royalti tinggi dan persyaratan lisensi lainnya," terang FTC dalam penjelasan resminya. Untuk itu, FTC telah meminta Pengadilan Negeri AS Distrik California Utara agar memerintahkan Qualcomm mengakhiri praktik monopoli tersebut.

Menanggapi tudingan tersebut, Qualcomm menyatakan tidak pernah berusaha melancarkan upaya monopoli. Termasuk membebankan lisensi yang tidak masuk akal kepada konsumen.

Digugat banyak negara

Don Rosenberg selaku penasihat Qualcomm menyatakan, langkah FTC membawa perusahaannya ke pengadilan merupakan upaya yang terburu-buru dan sangat mengecewakan. "Kami berharap dapat membela bisnis kami, di pengadilan federal nanti. Kami yakin bakal menang," tutur Rosenberg seperti dikutip Reuters.

Sekedar mengingatkan, Qualcomm telah cukup kenyang meladeni gugatan dari banyak institusi dan negara. Terakhir kali mereka didenda regulator antitrust Korea Selatan (Korsel) senilai US$ 854 juta pada Desember 2016. Kala itu, Pemerintah Korsel mempersoalkan urusan paten. Hal ini pun ditentang manajemen Qualcomm  dengan membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Selain itu, pada Februari 2015, Qualcomm juga dijatuhi denda sebesar US$ 975 juta oleh Pemerintah China untuk perkara serupa, setelah melalui masa penyelidikan selama 14 bulan. Otoritas persaingan usaha Uni Eropa pada Desember 2015 juga menuding Qualcomm melakukan praktik bisnis tak sehat.

Meski dilanda banyak persoalan hukum, raksasa semi konduktor tersebut tetap melanjutkan akuisisi terhadap NXP Semiconductors NV. Nilai akuisisi tersebut mencapai US$ 47 miliar. Tujuan akuisisi, ekspansi bisnis cip dari industri ponsel ke otomotif. Asal tahu saja, tren pertumbuhan smartphone yang terus melambat menekan angka penjualan Qualcomm dalam setahun terakhir.   




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×