kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.732   13,00   0,07%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Ratu Elizabeth menyetujui Undang-Undang yang memblokir Brexit tanpa kesepakatan


Senin, 09 September 2019 / 21:54 WIB
ILUSTRASI. Ratu Elizabeth


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - LONDON. Ratu Elizabeth pada hari Senin memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang yang mencegah Perdana Menteri Inggris Boris Johnson membawa negara tersebut keluar dari Uni Eropa tanpa kesepakatan keluar pada 31 Oktober 2019 mendatang.

Mengutip Reuters, Senin (9/9), langkah tersebut, yang dikenal sebagai Royal Assent, secara efektif merupakan stempel dari raja (ratu) untuk undang-undang yang disahkan melalui parlemen pekan lalu meskipun ada tentangan dari pemerintah.

Baca Juga: Di Tengah Ketegangan Brexit, Ekonomi Inggris Tumbuh di Atas Ekspektasi

Persetujuan Kerajaan diumumkan di majelis tinggi parlemen, House of Lords.

Perseteruan antara Parlemen dan Johnson semakin memanas ketika Perdana Menteri baru Inggris tersebut berniat memaksakan kehendaknya untuk membawa Inggris keluar dari Uni Eropa (UE) tanpa atau dengan kesepakatan.

Bahkan Johnson juga berniat meliburkan Parlemen pada periode pengambilan keputusan tersebut agar ia tidak dihalangi, namun niat tersebut mendapat pertentangan dari Parlemen Inggris.

Baca Juga: Brexit tanpa kesepakatan akan menimbulkan kerusakan yang sangat besar




TERBARU

[X]
×