kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.904   22,00   0,13%
  • IDX 9.049   16,70   0,18%
  • KOMPAS100 1.253   5,35   0,43%
  • LQ45 889   6,65   0,75%
  • ISSI 329   -0,72   -0,22%
  • IDX30 452   3,26   0,73%
  • IDXHIDIV20 534   4,74   0,89%
  • IDX80 140   0,56   0,40%
  • IDXV30 147   0,11   0,07%
  • IDXQ30 145   1,35   0,94%

Ratu Elizabeth menyetujui Undang-Undang yang memblokir Brexit tanpa kesepakatan


Senin, 09 September 2019 / 21:54 WIB
Ratu Elizabeth menyetujui Undang-Undang yang memblokir Brexit tanpa kesepakatan
ILUSTRASI. Ratu Elizabeth


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - LONDON. Ratu Elizabeth pada hari Senin memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang yang mencegah Perdana Menteri Inggris Boris Johnson membawa negara tersebut keluar dari Uni Eropa tanpa kesepakatan keluar pada 31 Oktober 2019 mendatang.

Mengutip Reuters, Senin (9/9), langkah tersebut, yang dikenal sebagai Royal Assent, secara efektif merupakan stempel dari raja (ratu) untuk undang-undang yang disahkan melalui parlemen pekan lalu meskipun ada tentangan dari pemerintah.

Baca Juga: Di Tengah Ketegangan Brexit, Ekonomi Inggris Tumbuh di Atas Ekspektasi

Persetujuan Kerajaan diumumkan di majelis tinggi parlemen, House of Lords.

Perseteruan antara Parlemen dan Johnson semakin memanas ketika Perdana Menteri baru Inggris tersebut berniat memaksakan kehendaknya untuk membawa Inggris keluar dari Uni Eropa (UE) tanpa atau dengan kesepakatan.

Bahkan Johnson juga berniat meliburkan Parlemen pada periode pengambilan keputusan tersebut agar ia tidak dihalangi, namun niat tersebut mendapat pertentangan dari Parlemen Inggris.

Baca Juga: Brexit tanpa kesepakatan akan menimbulkan kerusakan yang sangat besar




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×