kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Sadis, ini hukuman bagi warga Korea Utara yang tidak kenakan masker pencegah corona


Minggu, 26 Juli 2020 / 06:55 WIB
Sadis, ini hukuman bagi warga Korea Utara yang tidak kenakan masker pencegah corona
ILUSTRASI. Korea Utara akan hukum kerja paksa bagi warga yang tidak mengenakan masker. Mandatory credit Kyodo/via REUTERS


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Pyongyang. Virus corona di Korea Utara akhirnya diakui pemerintah setempat. Bersamaan itu, pemerintah Korea Utara langsung mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan aturan ketat terkait pencegahan penyebaran virus corona. Pemerintah Korea Utara menerapkan hukuman tegas bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Warga Korea Utara dilaporkan terancam menghadapi kerja paksa selama tiga bulan jika mereka ketahuan tak mengenakan masker. Aturan ini berlaku ketika berada di tempat umum untuk mencegah virus corona.

Baca juga: Kim Jon Un sebut virus corona sudah masuk ke Korea Utara, nyatakan keadaan darurat

Bedanya seperti diberitakan Daily Star Rabu (22/7/2020), Pyongyang menambahkannya dengan hukuman keras bagi siapa pun yang melanggar. Sejumlah mahasiswa akan direkrut untuk melaksanakan "patroli masker", di mana mereka akan mengawasi warga yang tak menutupi mulut dan hidungnya dengan benar.

Setiap orang yang melanggar protokol dengan ketahuan tak mengenakannya bakal dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga bulan. Sumber internal negara komunis itu kepada Radio Free Asia mengungkapkan, mereka sudah memberlakukan aturan itu sejak 16 Juli lalu.

Tim pengawas itu tidak hanya diatur di ibu kota. Tetapi juga di setiap provinsi dengan mendapatkan bantuan dari penegak hukum. "Mahasiswa maupun pelajar sekolah nantinya akan mendapatkan mandat guna melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak taat aturan," ujar sumber tersebut.

Pejabat anonim itu menerangkan, setiap orang yang tidak mematuhi peraturan bakal mendapat hukuman. Tak peduli apakah mereka orang terpandang.

Dibawa ke kamp kerja paksa diketahui merupakan hukuman yang umum di negara tetanggap Korea Selatan tersebut karena kejahatan yang bermacam-macam. Mereka yang dimasukkan ke dalam fasilitas tersebut biasanya melontarkan kritikan kepada Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un, atau berusaha membelot.

Menurut keterangan para penyintas, mereka yang sudah masuk ke sana akan dipenjara bertahun-tahun, disiksa, atau dibiarkan kelaparan.

Selain sanksi ketat, Korea Utara juga mewajibkan para pekerja di perbatasan untuk dikarantina, melarang adanya pertemuan dalam besar, serta memakai masker. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Tak Pakai Masker, Warga Korea Utara Bisa Dihukum 3 Bulan Kerja Paksa", 

Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×