Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Pyongyang. Virus corona di Korea Utara akhirnya diakui pemerintah setempat. Bersamaan itu, pemerintah Korea Utara langsung mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan aturan ketat terkait pencegahan penyebaran virus corona. Pemerintah Korea Utara menerapkan hukuman tegas bagi warga yang tidak mengenakan masker.
Warga Korea Utara dilaporkan terancam menghadapi kerja paksa selama tiga bulan jika mereka ketahuan tak mengenakan masker. Aturan ini berlaku ketika berada di tempat umum untuk mencegah virus corona.
Baca juga: Kim Jon Un sebut virus corona sudah masuk ke Korea Utara, nyatakan keadaan darurat
Bedanya seperti diberitakan Daily Star Rabu (22/7/2020), Pyongyang menambahkannya dengan hukuman keras bagi siapa pun yang melanggar. Sejumlah mahasiswa akan direkrut untuk melaksanakan "patroli masker", di mana mereka akan mengawasi warga yang tak menutupi mulut dan hidungnya dengan benar.
Setiap orang yang melanggar protokol dengan ketahuan tak mengenakannya bakal dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga bulan. Sumber internal negara komunis itu kepada Radio Free Asia mengungkapkan, mereka sudah memberlakukan aturan itu sejak 16 Juli lalu.
Tim pengawas itu tidak hanya diatur di ibu kota. Tetapi juga di setiap provinsi dengan mendapatkan bantuan dari penegak hukum. "Mahasiswa maupun pelajar sekolah nantinya akan mendapatkan mandat guna melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak taat aturan," ujar sumber tersebut.
Pejabat anonim itu menerangkan, setiap orang yang tidak mematuhi peraturan bakal mendapat hukuman. Tak peduli apakah mereka orang terpandang.
Dibawa ke kamp kerja paksa diketahui merupakan hukuman yang umum di negara tetanggap Korea Selatan tersebut karena kejahatan yang bermacam-macam. Mereka yang dimasukkan ke dalam fasilitas tersebut biasanya melontarkan kritikan kepada Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un, atau berusaha membelot.
Menurut keterangan para penyintas, mereka yang sudah masuk ke sana akan dipenjara bertahun-tahun, disiksa, atau dibiarkan kelaparan.
Selain sanksi ketat, Korea Utara juga mewajibkan para pekerja di perbatasan untuk dikarantina, melarang adanya pertemuan dalam besar, serta memakai masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Tak Pakai Masker, Warga Korea Utara Bisa Dihukum 3 Bulan Kerja Paksa",
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo