Sumber: Kyodo | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - TOKYO. Pemerintah Jepang pada hari Selasa (6/4) memutuskan akan memperpanjang sanksi perdagangannya terhadap Korea Utara selama 2 tahun lagi.
Berdasarkan sanksi ini, Jepang melarang segala bentuk perdagangan dengan Korea Utara untuk mempertahankan tekanan pada negara tersebut agar menghentikan program nuklir dan misilnya.
Lebih lanjut, Jepang berharap langkah ini bisa memberikan kemajuan terkait masalah penculikan warga Jepang di masa lalu.
Melansir Kyodo News, perpanjangan masa hukuman ini telah disetujui oleh Kabinet Perdana Menteri Yoshihide Suga. Sejatinya masa berlaku sanksi ini akan berakhir pada 13 April mendatang.
Nantinya Jepang akan melarang berlabuhnya kapal-kapal yang terdaftar di Korea Utara di Jepang dan kapal jenis apa pun yang singgah di pelabuhan Korea Utara.
Keputusan ini jelas berkaitan dengan uji coba rudal Korea Utara akhir Maret lalu yang melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB. Bagi Jepang, uji coba dua rudal balistik juga terasa lebih menekan karena dilakukan di sekitar teritori mereka.
Baca Juga: AS beri arahan kepada Jepang dan Korea Selatan terkait aktivitas Korea Utara
Aliansi Jepang, AS, dan Korea Selatan berjanji untuk bekerja sama menuju penerapan penuh sanksi PBB dan melakukan upaya bersama menuju denuklirisasi Korea Utara.
Terkait penculikan warga negaranya, Jepang telah lama berusaha memulangkan mereka yang diculik oleh agen Korea Utara pada 1970-an dan 1980-an. Masalah ini jadi salah satu pengganjal terbesar dalam upaya normalisasi hubungan diplomatik kedua negara.
PM Suga baru-baru ini menegaskan kembali kesediaannya untuk bertemu dengan pemimpin Korea Utara Kin Jong Un demi mendobrak kebuntuan tersebut. Namun, respon Kim masih nihil.
Sanksi blokade Jepang terhadap Korea Utara mulai diterapkan pada tahun 2006. Sejak saat itu Jepang melarang impor dari Korea Utara dan kedatangan kapal afiliasinya. Pada tahun 2009, cakupan sanksi meluas dengan menambahkan larangan ekspor ke Korea Utara.