Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Senat AS memperbaharui peraturan untuk membatasi kemampuan Presiden AS Donald Trump berperang melawan Iran, pada Rabu (12/2/2020). Melansir Reuters, Senat AS akhirnya melakukan pengambilan suara di mana delapan anggota Partai Republik bergabung dengan Demokrat dalam mendukung resolusi kekuatan perang.
Resolusi itu mengharuskan Trump untuk tidak melibatkan pasukan AS terhadap permusuhan dengan Iran, kecuali Kongres menyatakan perang atau meloloskan otorisasi khusus untuk penggunaan kekuatan militer.
Pemungutan suara 51-45 pada mosi dan akan dilanjutkan ke pemungutan suara final, yang diharapkan akan dilakukan pada hari Rabu atau Kamis.
Baca Juga: Satelit ruang angkasa Rusia mengikuti dan menganggu satelit mata-mata AS
Republik, termasuk Trump, mengatakan peraturan itu akan mengirim pesan yang salah ke Teheran.
"Sangat penting bagi KEAMANAN Negara bahwa Senat Amerika Serikat tidak memberikan suara untuk Resolusi Kekuatan Perang Iran. Kami melakukan dengan sangat baik dengan Iran dan ini bukan waktunya untuk menunjukkan kelemahan," kata Trump di Twitter.
Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell mengatakan resolusi itu menyalahgunakan Undang-Undang Kekuatan Perang karena undang-undang itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran ribuan pasukan ke pertempuran berkelanjutan tanpa otorisasi kongres.
Baca Juga: Ternyata, akibat serangan Iran, 109 pasukan AS cedera otak
Para pendukung undang-undang ini tidak setuju.
"Kami tidak mengirim pesan kelemahan ketika kami membela aturan hukum," jelas Senator Demokrat Tim Kaine, penyokong utama aksi itu dalam konferensi pers dengan Partai Republik Mike Lee dan Susan Collins serta Demokrat Richard Durbin.