kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Senat AS membebaskan Trump dari pemakzulan


Kamis, 06 Februari 2020 / 06:00 WIB
Senat AS membebaskan Trump dari pemakzulan
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat Donald Trump. REUTERS/Jonathan Ernst


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Senat kemudian juga memilih 53-47 untuk membebaskan Trump dari obstruksi Kongres yakni menghalangi saksi dan dokumen yang dicari oleh DPR. Keyakinan pada kedua hal itu akan mengangkat Wakil Presiden Mike Pence, seorang Republikan lainnya, menjadi presiden.

Romney bergabung dengan anggota senator Republik lainnya dalam pemungutan suara untuk membebaskan Trump dari tuduhan itu. Tidak ada Demokrat yang memilih untuk membebaskan Trump.

Baca Juga: Trump berjanji lakukan segala cara untuk lindungi warganya dari virus corona

Pada masing-masing dari dua dakwaan, para senator memberikan suara satu per satu di lantai Senat dengan pimpinan Ketua Mahkamah Agung A. John Roberts.

"Presiden Trump telah benar-benar terbukti tak bersalah dan sekarang saatnya untuk kembali ke bisnis melayani rakyat Amerika," kata manajer kampanye Trump, Brad Parscale, dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Demokrat mengecam Trump sebagai ancaman bagi demokrasi Amerika

Pemimpin Mayoritas Senat, Mitch McConnell dan para Republikan lainnya merekayasa persidangan yang dilucuti tanpa saksi atau bukti baru. Demokrat menyebut persidangan itu palsu dan ditutup-tutupi. Sementara Trump menyebut pemakzulan sebagai upaya kudeta dan upaya Demokrat untuk membatalkan kemenangannya dalam pemilu 2016.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×