CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.529   -129,00   -0,73%
  • IDX 6.678   -8,24   -0,12%
  • KOMPAS100 877   0,02   0,00%
  • LQ45 664   -1,33   -0,20%
  • ISSI 234   0,36   0,15%
  • IDX30 369   -2,14   -0,58%
  • IDXHIDIV20 457   -1,61   -0,35%
  • IDX80 100   -0,15   -0,15%
  • IDXV30 127   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 118   -0,39   -0,33%

Senat AS membebaskan Trump dari pemakzulan


Kamis, 06 Februari 2020 / 06:00 WIB
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat Donald Trump. REUTERS/Jonathan Ernst


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Senat kemudian juga memilih 53-47 untuk membebaskan Trump dari obstruksi Kongres yakni menghalangi saksi dan dokumen yang dicari oleh DPR. Keyakinan pada kedua hal itu akan mengangkat Wakil Presiden Mike Pence, seorang Republikan lainnya, menjadi presiden.

Romney bergabung dengan anggota senator Republik lainnya dalam pemungutan suara untuk membebaskan Trump dari tuduhan itu. Tidak ada Demokrat yang memilih untuk membebaskan Trump.

Baca Juga: Trump berjanji lakukan segala cara untuk lindungi warganya dari virus corona

Pada masing-masing dari dua dakwaan, para senator memberikan suara satu per satu di lantai Senat dengan pimpinan Ketua Mahkamah Agung A. John Roberts.

"Presiden Trump telah benar-benar terbukti tak bersalah dan sekarang saatnya untuk kembali ke bisnis melayani rakyat Amerika," kata manajer kampanye Trump, Brad Parscale, dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Demokrat mengecam Trump sebagai ancaman bagi demokrasi Amerika

Pemimpin Mayoritas Senat, Mitch McConnell dan para Republikan lainnya merekayasa persidangan yang dilucuti tanpa saksi atau bukti baru. Demokrat menyebut persidangan itu palsu dan ditutup-tutupi. Sementara Trump menyebut pemakzulan sebagai upaya kudeta dan upaya Demokrat untuk membatalkan kemenangannya dalam pemilu 2016.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×