Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden AS Donald Trump dibebaskan dari segala tuduhan dalam sidang pemakzulan (impeachment) Senat AS pada Rabu (5/2). Trump diselamatkan oleh sesama Republikan yang berupaya melindunginya sembilan bulan sebelum dia meminta para pemilih di Amerika untuk memberinya kesempatan periode kedua untuk berkantor di Gedung Putih.
Pengusaha yang berubah haluan menjadi politisi ini, 73 tahun, berhasil selamat dari persidangan impeachment presiden ketiga dalam sejarah AS - sama seperti dua presiden lainnya - dalam bab tergelap masa kepresidenannya. Trump sekarang memasuki musim pemilihan yang menjanjikan untuk lebih mempolarisasi negara.
Melansir Reuters, Trump dibebaskan atas dua pasal pemakzulan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin Demokrat pada 18 Desember, dengan suara yang berbeda tipis dari mayoritas untuk menyingkirkannya di bawah Konstitusi AS.
Baca Juga: Drama baru, Trump tolak jabat tangan dibalas Pelosi dengan menyobek teks pidato
Hasil voting Senat memiliki perbandingan 52-48 untuk membebaskannya dari penyalahgunaan kekuasaan yang berasal dari permintaan Trump agar Ukraina menyelidiki saingan politiknya Joe Biden.
Senator Republik Mitt Romney bergabung dengan Demokrat dalam pemungutan suara untuk memakzulkan Trump. Sementara, tidak ada Demokrat yang memilih untuk membebaskan Trump.
Baca Juga: Trump hampir dipastikan bebas dari ancaman pemakzulan pekan depan