kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.279   126,64   1,55%
  • KOMPAS100 1.151   21,84   1,93%
  • LQ45 827   21,04   2,61%
  • ISSI 292   4,66   1,62%
  • IDX30 433   11,02   2,61%
  • IDXHIDIV20 494   12,82   2,66%
  • IDX80 128   3,00   2,40%
  • IDXV30 137   3,16   2,35%
  • IDXQ30 138   3,58   2,67%

Singapura dan Malaysia membuka perbatasan darat bagi pelancong yang sudah divaksinasi


Rabu, 24 November 2021 / 16:36 WIB
Singapura dan Malaysia membuka perbatasan darat bagi pelancong yang sudah divaksinasi
ILUSTRASI. Corona di Singapura. REUTERS/Edgar Su


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura dan Malaysia pekan depan akan meluncurkan jalur perjalanan bebas karantina di perbatasan darat mereka, salah satu yang tersibuk di dunia, bagi orang-orang yang divaksinasi Covid-19.

Mengutip Reuters, Rabu (24/11), rencana tersebut yang efektif pada 29 November, memperluas langkah-langkah yang sudah diumumkan untuk memulai jalur perjalanan untuk penerbangan antara Bandara Changi dan Bandara Internasional Kuala Lumpur mulai pekan depan.

Kantor Perdana Menteri Singapura dalam sebuah pernyataan mengungkapkan, jalur perjalanan darat pada tahap pertama akan berlaku untuk warga negara, penduduk tetap atau pemegang izin jangka panjang dari negara yang mereka masuki, untuk memungkinkan orang mengunjungi keluarga di sisi lain perbatasan.

Baca Juga: Lebih tinggi dari proyeksi, ekonomi Singapura tumbuh 7,1% di kuartal III-2021

Jalur akan diperluas secara bertahap.

Malaysia mengumumkan pembuatan jalur perjalanan perbatasan darat secara terpisah pada hari Rabu.

Singapura, dengan populasi 5,45 juta, sangat bergantung pada orang Malaysia yang tinggal di negara bagian selatan Johor hingga bisnis staf mulai dari restoran hingga manufaktur semikonduktor.

Banyak orang Malaysia biasa bepergian setiap hari dari seberang perbatasan sebelum pandemi.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×