kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.222.000   31.000   1,41%
  • USD/IDR 16.704   0,00   0,00%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Singapura dan Malaysia Minta PBB Batasi Penggunaan Hak Veto, Ini 5 Negara Pemiliknya


Selasa, 30 September 2025 / 07:13 WIB
Singapura dan Malaysia Minta PBB Batasi Penggunaan Hak Veto, Ini 5 Negara Pemiliknya
ILUSTRASI. Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa terlihat pada sebuah jendela di lorong kosong di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, AS, 21 September 2020.


Sumber: Security Council Report,CNA | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Singapura dan Malaysia kompak mendesak PBB untuk membatasi penggunaan hak veto yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB.

Desakan dua negara tetangga ini tidak lepas dari dukungan penuh mereka terhadap kemerdekaan Palestina, sekaligus keengganan mereka memaafkan Israel.

Hak Veto yang dimiliki para anggota tetap DK PBB dianggap kerap menghalangi lahirnya keputusan menuju perdamaian yang menyelamatkan kemanusiaan.

Baca Juga: 20 Poin Proposal Damai Gaza Trump & Netanyahu: Detail Lengkap

Singapura dan Malaysia Mendesak Reformasi

Dilansiar dari CNA, Menteri Luar Neger Singapura, Vivian Balakrishnan, mendesak PBB membatasi penggunaan hak veto dan mendorong diambilnya langkah reformasi agar organisasi tersebut lebih inklusif.

Dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB di New York pada hari Minggu (28/9/2025), Balakrishnan menyoroti semakin seringnya hak veto digunakan di tengah konflik. 

"Anggota PBB harus mencapai kesepakatan mengenai bagaimana hak veto ini digunakan. Kita perlu PBB yang lebih representatif dan inklusif," kata Balakrishnan.

Selajan dengan itu, Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menilai DK PBB harus segera dibebaskan dari penggunaan veto yang berulang kali menggagalkan perdamaian di Gaza.

Bagi Hasan, hak veto bertanggung jawab dalam kegagalan dunia memberikan perdamaian di tanah Palestina.

"Hak veto yang menggagalkan perdamaian dunia harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi di forum Dewan Keamanan PBB. Dunia tidak boleh diam saat melihat penolakan suara kolektif," kata Hasan.

Baca Juga: 48 Pesepak Bola Teken Petisi Tolak Timnas Israel Tampil di Kompetisi Eropa

Daftar Lima Negara Pemilik Hak Veto

Hak veto adalah pembeda paling signifikan dalam Piagam PBB antara anggota tetap dan tidak tetap. Lima anggota tetap pemilik hak veto adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan China. 

Hak veto membuat lima negara tersebut mampu membatalkan resolusi apa pun yang telah disepakati oleh seluruh anggota PBB. Veto dari satu negara sudah cukup untuk membatalkan keputusan secara mutlak.

Dilansir dari Security Council Report, anggota tetap DK PBB dapat menggunakan hak veto untuk membela kepentingan nasional mereka, untuk menegakkan prinsip kebijakan luar negeri mereka atau, dalam beberapa kasus, untuk mempromosikan satu isu penting tertentu bagi suatu negara.

Rusia adalah anggota tetap DK PBB yang paling banyak menggunakan hak veto. Hingga 18 September 2025, Rusia sudah menggunakan veto sebanyak 129 kali.

Selanjutnya ada Amerika Serikat yang menggunakan hak istimewa itu sebanyak 89 kali, dengan 51 di antaranya digunakan secara spesial untuk melindungi Israel.

Inggris baru menggunakannya sebanyak 29 kali, China 19 kali, sementara Prancis hanya 16 kali.

Baca Juga: PBB Menilai Ilegal 158 Perusahaan Beroperasi di Israel

Tonton: BREAKING NEWS! Trump & Netanyahu Umumkan Proposal Damai Gaza, Prabowo Ikut Disinggung

Selanjutnya: Cek Rekomendasi Saham Pilihan dari MNC Sekuritas untuk Hari Ini (30/9)

Menarik Dibaca: Proteksi Finansial Cerdas di Era Digital, Solusi Aman untuk Gen Z dan Milenial




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×