kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

PBB Menilai Ilegal 158 Perusahaan Beroperasi di Israel


Jumat, 26 September 2025 / 22:02 WIB
Diperbarui Sabtu, 27 September 2025 / 12:19 WIB
PBB Menilai Ilegal 158 Perusahaan Beroperasi di Israel
ILUSTRASI. Truk bertanda logo Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA), menyeberang ke Mesir dari Gaza, di perbatasan Rafah yang melintasi antara Mesir dan Jalur Gaza, 27 November , 2023. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JENEWA. Kantor HAM PBB melaporkan 158 perusahaan, termasuk 68 perusahaan baru, beroperasi di permukiman Israel di Tepi Barat dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Internasional PBB pada 2024. PBB menegaskan perusahaan tersebut baik lokal maupun internasional dari AS, Kanada, China, Prancis, dan Jerman harus memastikan aktivitas mereka tidak berkontribusi pada pelanggaran HAM.

"Perusahaan harus menyediakan atau bekerja sama dalam pemulihan jika mereka menyebabkan dampak negatif terhadap HAM," demikian bunyi laporan dikutip Reuters. Laporan ini muncul di tengah meningkatnya pengawasan atas aktivitas bisnis di wilayah pendudukan, terutama sejak operasi militer Israel di Gaza dan meningkatnya serangan di Tepi Barat. 

"Laporan ini menegaskan kewajiban uji tuntas bisnis agar tidak terlibat dalam pelanggaran HAM," ujar Volker Türk, Kepala HAM PBB. Israel menolak putusan PBB dan menyebut Tepi Barat sebagai wilayah sengketa.
 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×