Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JENEWA. Kantor HAM PBB melaporkan 158 perusahaan, termasuk 68 perusahaan baru, beroperasi di permukiman Israel di Tepi Barat dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Internasional PBB pada 2024. PBB menegaskan perusahaan tersebut baik lokal maupun internasional dari AS, Kanada, China, Prancis, dan Jerman harus memastikan aktivitas mereka tidak berkontribusi pada pelanggaran HAM.
"Perusahaan harus menyediakan atau bekerja sama dalam pemulihan jika mereka menyebabkan dampak negatif terhadap HAM," demikian bunyi laporan dikutip Reuters. Laporan ini muncul di tengah meningkatnya pengawasan atas aktivitas bisnis di wilayah pendudukan, terutama sejak operasi militer Israel di Gaza dan meningkatnya serangan di Tepi Barat.
"Laporan ini menegaskan kewajiban uji tuntas bisnis agar tidak terlibat dalam pelanggaran HAM," ujar Volker Türk, Kepala HAM PBB. Israel menolak putusan PBB dan menyebut Tepi Barat sebagai wilayah sengketa.