Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bukti Israel melakukan genosida di Gaza, Palestina semakin kuat. Penyelidik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menemukan banyak bukti kuat Israel melakukan kejahatan genosida di Gaza.
Genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, seluruh atau sebagian, suatu kelompok etnis, ras, agama, atau nasional. Definisi ini diatur dalam Konvensi Genosida 1948.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB (COI) pada Selasa (16/9/2025) menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza.
Ketua COI, Navi Pillay, dengan tegas menyebut bahwa tragedi kemanusiaan di Gaza bukan sekadar konflik, melainkan genosida yang sedang berlangsung. “Ini genosida, dan tanggung jawab berada di tangan Negara Israel,” kata Pillay dalam wawancara dengan AFP.
Dalam laporan resminya, COI menyebut Israel melakukan 4 dari 5 tindakan yang tercantum dalam Konvensi Genosida 1948, di antaranya:
- Pembunuhan massal terhadap kelompok tertentu.
- Menyebabkan cedera fisik atau mental serius.
- Menciptakan kondisi kehidupan yang ditujukan untuk menghancurkan kelompok secara fisik.
- Upaya mencegah kelahiran dalam kelompok.
COI menambahkan, pernyataan terbuka otoritas sipil dan militer Israel, ditambah pola aksi pasukan, menguatkan dugaan adanya niat menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok.
Baca Juga: Hari Ini (17/9) Tarif Transjakarta-MRT-LRT Jakarta Rp 1, Yuk Wisata Murah Ke Sini!
Pejabat Israel yang Disebut Bertanggung Jawab
Nama-nama pejabat tinggi Israel ikut terseret dalam laporan COI, di antaranya:
- Presiden Isaac Herzog,
- Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,
- Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Ketiganya disebut menghasut terjadinya genosida dan pemerintah Israel dinilai tidak mengambil tindakan hukum untuk mencegahnya.“Tanggung jawab atas kejahatan kekejaman ini berada di tangan otoritas Israel di tingkat tertinggi,” tegas Pillay.
Sebenarnya, sejak Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) sudah memerintahkan Israel untuk mencegah genosida. Kemudian pada Mei 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bahkan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.
Namun, langkah hukum internasional ini mendapat perlawanan. Presiden AS Donald Trump kala itu justru menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim dan dua jaksa ICC, termasuk melarang mereka masuk ke Amerika.
Tonton: Kopdes Merah Putih Mulai Diberi Pinjaman, Ekonom Wanti-Wanti Hal Ini
Israel membantah
Tak butuh waktu lama, pemerintah Israel langsung membantah laporan COI. Kementerian Luar Negeri Israel menyebut temuan tersebut salah besar dan mendesak agar komisi independen itu dibubarkan.
Bagi Israel, COI hanyalah lembaga yang sering mengkritik dan tidak mencerminkan sikap resmi PBB.
Konflik Gaza bermula dari serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan 1.219 orang di Israel. Sebagai balasan, Israel menggempur Gaza habis-habisan.
Data Kementerian Kesehatan Gaza mencatat, hampir 65.000 orang tewas akibat serangan Israel, mayoritas adalah warga sipil. Angka ini diakui PBB sebagai data yang kredibel.
Peringatan Dunia Internasional
Meski PBB belum secara resmi menyebut situasi Gaza sebagai genosida, sejumlah pejabat tinggi telah memberikan peringatan keras. Mei 2025 lalu, kepala bantuan kemanusiaan PBB mendesak pemimpin dunia segera bertindak mencegah genosida. Pekan lalu, Komisaris Tinggi HAM PBB juga mengecam retorika genosida dari pejabat Israel.
Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Disetop 2026, Cek Harga BYD Atto Dolphin M6 Denza Sebelum Naik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyelidik PBB Nyatakan Israel Lakukan Genosida, Hancurkan Warga Palestina di Gaza", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2025/09/16/164824070/penyelidik-pbb-nyatakan-israel-lakukan-genosida-hancurkan-warga-palestina?page=all#page2