kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Singapura Larang Perusahaan Kripto Lokal Layani Pasar Luar Negeri Mulai 30 Juni


Selasa, 03 Juni 2025 / 09:26 WIB
Singapura Larang Perusahaan Kripto Lokal Layani Pasar Luar Negeri Mulai 30 Juni
ILUSTRASI. Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) memerintahkan seluruh penyedia layanan token digital (digital token service providers/DTSP) yang berbasis di Singapura untuk menghentikan seluruh aktivitas layanan ke luar negeri paling lambat 30 Juni 2025. REUTERS/Darren Whiteside/File Photo


Sumber: Cointelegraph | Editor: Yudho Winarto

​KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) memerintahkan seluruh penyedia layanan token digital (digital token service providers/DTSP) yang berbasis di Singapura untuk menghentikan seluruh aktivitas layanan ke luar negeri paling lambat 30 Juni 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam tanggapan MAS atas masukan industri terkait rancangan kerangka regulasi di bawah Financial Services and Markets Act (FSM Act) 2022.

Baca Juga: Rentetan Percobaan Penculikan Bos Kripto di Prancis, 25 Orang Resmi Didakwa

Dalam pernyataan resminya, MAS menegaskan bahwa tidak ada masa transisi bagi DTSP yang saat ini melayani pasar internasional.

Artinya, perusahaan berbasis di Singapura yang menawarkan layanan token digital ke luar negeri harus mengajukan lisensi atau menghentikan operasinya sebelum batas waktu.

“DTSP yang terkena kewajiban lisensi di bawah Pasal 137 FSM Act harus menangguhkan atau menghentikan seluruh bisnis penyediaan layanan token digital di luar Singapura paling lambat 30 Juni 2025,” tulis MAS dikutip dari laman Cointelegraph Selasa (3/6).

Pasal 137 menetapkan bahwa perusahaan yang terdaftar di Singapura dianggap beroperasi dari wilayah Singapura, sehingga tunduk pada aturan lisensi—even jika aktivitas token digital bukan lini utama bisnis mereka.

Baca Juga: Total Perdagangan Indonesia-Singapura Capai US$ 7,54 Miliar pada Kuartal I-2025

Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenai denda hingga S$250.000 (sekitar US$200.000) dan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Kebijakan ini mempertegas pendekatan ketat Singapura terhadap sektor kripto, menyusul upaya memperkuat pengawasan dan membatasi risiko sistemik dari aktivitas lintas batas oleh entitas yang berbasis di negara kota tersebut.

Selanjutnya: Lompat Tinggi Lagi, Harga Emas Antam Melesat Rp 35.000 Hari Ini 3 Juni 2025

Menarik Dibaca: Lompat Tinggi Lagi, Harga Emas Antam Melesat Rp 35.000 Hari Ini 3 Juni 2025




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×