Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - KYOTO. Dokumen registrasi korporasi di Jepang mengungkap bahwa Chen Zhi, bos konglomerasi berbasis di Kamboja yang didakwa otoritas Amerika Serikat (AS) atas dugaan penipuan investasi berskala besar dan pencucian uang, sempat memiliki properti mewah di Tokyo sebagai tempat tinggalnya.
Chen, warga negara Kamboja keturunan Tionghoa yang memimpin Prince Holding Group, mendirikan perusahaan bernama Prince Group di Tokyo pada 2022.
Melansir Bangkokpost.com, Rabu (19/11/2025), langkah ini diyakini sebagai upaya untuk mendapatkan status izin tinggal jangka panjang di Jepang melalui pendirian bisnis.
Baca Juga: Chen Zhi Disanksi AS, Terseret Skandal Penipuan Kripto Terbesar di Asia Tenggara
Departemen Keuangan AS menjuluki Chen sebagai dalang salah satu organisasi kriminal terbesar di Asia dan memasukkannya ke daftar sanksi pada 14 Oktober lalu.
Pada hari yang sama, Departemen Kehakiman AS mengumumkan dakwaan terhadap Chen serta permohonan penyitaan sekitar 127.271 bitcoin senilai lebih dari US$2 miliar yang disebut sebagai hasil dan alat dari praktik penipuan serta pencucian uang.
Sebagian dana itu diduga mengalir ke Jepang.
Awalnya, Chen mendaftarkan alamat tempat tinggal di dekat kantor pusat Prince Holding Group di Phnom Penh.
Namun pada 2024, setelah Prince Group berdiri di kawasan Chiyoda, Tokyo, Chen mengubah alamatnya menjadi sebuah kondominium mewah di kawasan Minato.
Baca Juga: Skandal Prince Group: Hong Kong Bekukan Aset Taipan Chen Zhi Rp 4,5 Triliun
Meski demikian, para penghuni kondominium yang dihubungi Kyodo News mengaku tidak pernah melihat Chen.
Berdasarkan informasi situs properti, seluruh unit kondominium tersebut memiliki luas lebih dari 150 meter persegi. Sewa bulanannya mencapai beberapa juta yen, sementara unit yang dijual bisa menembus lebih dari ¥1,6 miliar (sekitar US$10 juta).
Sepuluh hari setelah Departemen Kehakiman AS mengumumkan dakwaannya, alamat Chen di registrasi perusahaan Jepang kembali diubah ke Phnom Penh.
Pada 16 Oktober, Jepang memperketat aturan visa bagi manajer bisnis asing, termasuk meningkatkan syarat modal minimum dari ¥5 juta menjadi ¥30 juta. Perusahaan Chen di Jepang sendiri hanya memiliki modal ¥5 juta.
Baca Juga: Skandal Kripto Raksasa: AS Sita Bitcoin Rp224 Triliun, Taipan Kamboja Jadi Tersangka
Chen, yang dituduh membangun konglomerasinya lewat operasi penipuan siber, diketahui kerap bolak-balik mengunjungi Jepang.













