Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor yang lebih tinggi, antara 10% hingga 50%, terhadap puluhan negara mitra dagang mulai Kamis (7/8/2025) waktu setempat.
Kebijakan ini menjadi ujian besar bagi strategi Trump dalam menekan defisit perdagangan AS tanpa memicu gangguan besar pada rantai pasok global, lonjakan inflasi, atau pembalasan dari negara-negara mitra dagang.
Baca Juga: Donald Trump: Tarif Resiprokal Berlaku Tengah Malam Ini!
Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) mulai memungut tarif baru sejak pukul 12:01 pagi waktu setempat (0401 GMT), setelah berminggu-minggu ketidakpastian mengenai besaran tarif akhir dan negosiasi intensif dengan negara-negara mitra.
Namun, barang-barang yang sudah dimuat ke kapal tujuan AS dan sedang dalam perjalanan sebelum tenggat waktu tersebut masih bisa masuk dengan tarif lama hingga 5 Oktober, menurut pemberitahuan CBP kepada para eksportir.
Sebelumnya, banyak negara dikenai tarif dasar 10% setelah Trump sempat menunda kenaikan tarif yang diumumkan pada awal April.
Tapi sejak itu, kebijakan tarif terus berubah. Beberapa negara terkena lonjakan tarif signifikan: Brasil 50%, Swiss 39%, Kanada 35%, dan India 25%.
Khusus untuk India, Trump juga mengumumkan pada Rabu bahwa tarif 25% tambahan akan dikenakan dalam waktu 21 hari, sebagai respons atas keputusan India yang tetap membeli minyak dari Rusia.
"TARIF TIMBAL BALIK MULAI BERLAKU TENGAH MALAM INI!" tulis Trump di platform Truth Social.
"MILIARAN DOLAR, UTAMANYA DARI NEGARA-NEGARA YANG SELAMA INI MEMANFAATKAN AS, AKAN MENGALIR KE AMERIKA. SATU-SATUNYA YANG BISA MENGHENTIKAN KEJAYAAN AMERIKA ADALAH PENGADILAN SAYAP KIRI RADIKAL YANG INGIN MELIHAT NEGARA KITA GAGAL!"
Baca Juga: Sony Naikkan Proyeksi Laba, Dampak Perang Dagang AS Dinilai Lebih Ringan
Sebanyak delapan mitra dagang utama AS yang menyumbang sekitar 40% dari arus perdagangan AS telah mencapai kesepakatan awal dengan Trump untuk memberikan konsesi dagang dan investasi.
Di antaranya adalah Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan, yang kini dikenai tarif dasar sebesar 15%.
Inggris berhasil memperoleh tarif 10%, sementara Vietnam, Indonesia, Pakistan, dan Filipina mendapat pengurangan menjadi 19%-20%.
“Untuk negara-negara tersebut, ini berita yang tidak terlalu buruk,” ujar William Reinsch, pakar perdagangan dari Center for Strategic and International Studies di Washington. “Akan ada penyesuaian rantai pasok, keseimbangan baru. Harga di AS akan naik, tapi butuh waktu sebelum dampaknya terasa luas,” tambahnya.
Sementara itu, negara-negara yang dikenai tarif tinggi seperti India dan Kanada diperkirakan akan terus berupaya mencari solusi.
Trump juga memperingatkan bahwa barang-barang yang terbukti dikirim dari negara ketiga untuk menghindari tarif tinggi akan dikenakan tarif tambahan sebesar 40%.
Namun, pemerintah belum memberikan rincian soal mekanisme identifikasi atau penegakan ketentuan tersebut.
Perintah tarif tertanggal 31 Juli menetapkan tarif lebih dari 10% terhadap 67 mitra dagang.
Tarif ini merupakan bagian dari strategi multilapis yang mencakup tarif berbasis keamanan nasional terhadap sektor-sektor strategis seperti semikonduktor, farmasi, otomotif, baja, aluminium, tembaga, kayu, dan lainnya. Trump menyebut tarif untuk chip mikro bisa mencapai 100%.
Baca Juga: Trump Ancam Kenakan Tarif Baru ke China Terkait Impor Minyak Rusia