kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Terkena Covid-19 gelombang kedua, ini yang dilakukan Israel


Senin, 14 September 2020 / 06:57 WIB
Terkena Covid-19 gelombang kedua, ini yang dilakukan Israel
ILUSTRASI. Terkena Covid-19 gelombang kedua, ini yang dilakukan Israel


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Israel mengumumkan lockdown yang lebih ketat pada April lalu, ketika virus pertama kali muncul. Setelah itu, dilaporkan kasus harian virus corona turun menjadi 2 digit di antara populasi 9 juta negara berbendera bintang daud itu.

Namun, ketika aktivitas ekonomi dibuka kembali, infeksi harian virus corona melonjak, melewati 4.000 pada pekan lalu. Pada Sabtu (12/9/2020), terdapat 2.715 kasus baru dilaporkan. Sejak wabah dimulai, yang menewaskan 1.108 orang.

Baca juga: 5 Daftar minuman dan makanan penyebab kanker usus

Sistem kesehatan negara "mengibarkan bendera merah" beberapa hari yang lalu, mendorong pemerintah untuk bertindak, kata Netanyahu. Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan, Hezi Levy, mengatakan dalam sebuah wawancara radio sebelumnya pada Minggu bahwa "puluhan daerah sedang berada dalam kondisi morbiditas."

"Kami harus memberlakukan pembatasan yang ketat, untuk masyarakat dapat membendung gelombang (penyebaran virus corona) ini dan tidak membawa kami ke dalam jurang," kata Levy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Israel Lockdown Lagi Setelah Kasus Baru Lewati 4.000 Pekan Lalu",

Penulis : Shintaloka Pradita Sicca
Editor : Shintaloka Pradita Sicca

Selanjutnya: Hanya Rp 44 juta, lelang mobil dinas Kemendag Suzuki Grand Vitara 2007, ini linknya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×