kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.090   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.065   25,55   0,42%
  • KOMPAS100 796   6,89   0,87%
  • LQ45 604   5,13   0,86%
  • ISSI 210   0,40   0,19%
  • IDX30 342   2,92   0,86%
  • IDXHIDIV20 426   3,76   0,89%
  • IDX80 91   0,74   0,82%
  • IDXV30 116   0,60   0,52%
  • IDXQ30 110   0,90   0,83%

Terpopuler: AS sangat mencampuri urusan Hong Kong, China menuding AS punya niat jahat


Kamis, 28 November 2019 / 18:40 WIB
Pengunjuk rasa mengibarkan bendera AS saat berkumpul di Edinburgh, Hong Kong (28/11).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah artikel yang Kontan.co.id angkat hari ini (28/11) menjadi kabar terpopuler. Misalnya, alasan mengapa Amerika Serikat (AS) sangat mencampuri urusan Hong Kong.

Kemudian, pernyataan China yang menyebutkan AS memiliki "niat jahat" tapi akan gagal. Nah, berikut artikel yang Kontan.co.id angkat Kamis (28/11) yang menjadi kabar terpopuler:

Alasan mengapa AS sangat mencampuri urusan Hong Kong

Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu (27/11) menandatangani rancangan undang-undang yang mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong meskipun harus menghadapi keberatan dan kemarahan dari Beijing. 

Melansir Reuters, Rancangan Undang-Undang, yang disetujui dengan suara bulat oleh Senat AS dan oleh semua kecuali satu anggota parlemen di DPR pekan lalu, mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan, setidaknya setiap tahun, bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup sebagai syarat untuk melakukan perdagangan dengan AS yang telah membantu negara kota itu mempertahankan posisinya sebagai pusat keuangan dunia. Undang-undang juga mengancam sanksi untuk pelanggaran hak asasi manusia.

Artikel Selengkapnya: Alasan mengapa AS sangat mencampuri urusan Hong Kong

Semakin seru, Donald Trump Tandatangani RUU HAM Hong Kong

Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu (27/11) menandatangani rancangan undang-undang yang mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong meskipun harus menghadapi keberatan dan kemarahan dari Beijing. 

Melansir Reuters, Rancangan Undang-undang, yang disetujui dengan suara bulat oleh Senat AS dan oleh semua kecuali satu anggota parlemen di DPR pekan lalu, mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan, setidaknya setiap tahun, bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup sebagai syarat untuk melakukan perdagangan dengan AS yang telah membantu negara kota itu mempertahankan posisinya sebagai pusat keuangan dunia. Undang-undang juga mengancam sanksi untuk pelanggaran hak asasi manusia.

Artikel Selengkapnya: Semakin seru, Donald Trump Tandatangani RUU HAM Hong Kong




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×