kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

AL Meroz, hotel berlabel halal pertama di Thailand


Selasa, 30 Agustus 2016 / 18:14 WIB
AL Meroz, hotel berlabel halal pertama di Thailand


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

BANGKOK. Thailand, negara dengan mayoritas penduduknya memeluk Buddha kini telah memiliki hotel syariah pertamanya. Hotel berlabel halal ini dibuka demi menarik lebih kunjungan turis muslim yang menjadi salah satu penopang perekonomian.

Asal tahu saja, hampir 30 juta turis asing yang datang ke Thailand tahun lalu, tetapi baru sekitar 658 ribu berasal dari Timur Tengah. Nah, hadirnya Hotel Al Meroz di Bangkok sejak November lalu di harapkan memainkan perannya.

"Ada 1,6 miliar Muslim di dunia. Ini adalah pasar yang besar. Hanya satu persen dari pasar yang cukup bagi kita untuk berkembang," kata general manager hotel bintang empat itu, Sanya Saengboon mengutip Reuters.

Hotel Al Meroz, yang menawarkan arsitektur masjid-seperti, memiliki dua kamar ibadah dan tiga ruang makan halal. Tarif hotel mulai dari 4.000 baht sampai 50.000 baht (US$ 116 sampai US$ 1.445) per malamnya.

Seorang tamu di hotel, Aamir Fazal, 28, seorang petugas keamanan dari Australia, mengatakan akses ke sebuah hotel halal adalah kenyamanan kepada wisatawan Muslim di Thailand di mana susah menemukan makanan halal.

"Ini adalah pengalaman yang benar-benar baik. Ini adalah hotel pertama halal di sini dan saya menemukan hal yang menakjubkan," kata Fazal.

Thailand kian gencar membikin pasar turis muslim di mana tahun lalu telah merilis aplikasi yang memudahkan turis mencari tempat makan halal dan atraksi muslim-friendly.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×