kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Trudeau: Kanada akan Terlibat Perang Dagang dengan AS dalam Waktu Lama


Kamis, 06 Maret 2025 / 23:14 WIB
Trudeau: Kanada akan Terlibat Perang Dagang dengan AS dalam Waktu Lama
ILUSTRASI. Canadian Prime Minister Justin Trudeau (R) is greeted by U.S. President Donald Trump prior to holdiing talks at the White House in Washington, U.S., February 13, 2017. REUTERS/Carlos Barria


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - OTTAWA. Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan bahwa negaranya akan terus berada dalam perang dagang dengan Amerika Serikat (AS) untuk waktu yang tidak dapat ditentukan.

Baca Juga: Trump Bebaskan Beberapa Produsen Mobil dari Tarif Kanada dan Meksiko Selama Sebulan

Sehari setelah melakukan panggilan telepon yang disebutnya "berwarna" dengan Presiden AS Donald Trump.

Trudeau menegaskan bahwa Kanada akan terus bernegosiasi dengan pejabat tinggi pemerintahan Trump terkait kebijakan tarif yang diberlakukan, dengan tujuan mencabut pembatasan perdagangan tersebut.

"Saya dapat mengonfirmasi bahwa kita akan tetap berada dalam perang dagang yang diluncurkan oleh Amerika Serikat dalam waktu yang cukup lama," ujar Trudeau kepada wartawan di Ottawa, Kamis (6/3).

Baca Juga: CEO Jack Daniels: Penarikan Alkohol dari Toko di Kanada Lebih Buruk daripada Tarif

Sebagai respons terhadap kebijakan tarif AS, Kanada langsung memberlakukan tarif 25% terhadap impor dari AS senilai C$30 miliar.

Trudeau menegaskan bahwa tindakan balasan ini akan tetap berlaku hingga pemerintahan Trump mengakhiri kebijakan perdagangannya terhadap Kanada.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×