Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi
"Rezim komunis di Beijing ingin tidak lebih dari memadamkan otonomi Hong Kong dan hak-hak rakyatnya," kata Toomey.
"Undang-undang bipartisan ini akan menjatuhkan sanksi tegas pada mereka yang merongrong otonomi Hong Kong atau berkontribusi pada erosi kebebasan dasar dan hak-hak yang dinikmati oleh rakyat Hong Kong," lanjut dia.
Baca Juga: Kenaikan bursa Asia dibayangi kenaikan tensi politik Hong Kong
RUU ini dipandang sebagai tindak lanjut dari undang-undang lain yang disahkan tahun lalu yang akan menghapus status perdagangan khusus dari Hong Kong dengan Amerika Serikat jika tidak lagi dianggap otonom.
Undang-undang yang baru diusulkan ini melangkah lebih jauh, menciptakan jalur hukum yang jelas untuk sanksi komprehensif AS pada sejumlah sasaran yang dianggap memiliki andil Hong Kong.
Mulai dari polisi Hong Kong hingga pejabat China dan lembaga keuangan yang berbisnis dengan mereka.
Baca Juga: Sudah 19 tahun, Trump berencana tarik penuh militer AS dari Afghanistan