Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tindakan Presiden Donald Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship) melalui perintah eksekutif telah memicu gelombang gugatan hukum di berbagai negara bagian Amerika Serikat.
Kebijakan kontroversial ini tidak hanya menimbulkan kecaman keras dari berbagai kalangan, tetapi juga menjadi pusat perdebatan hukum terkait konstitusionalitasnya.
Perintah Eksekutif Trump dan Gugatan Hukum yang Diajukan
Mengutip express us, pada 21 Januari 2025, sehari setelah pelantikannya sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat, Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif, termasuk yang mengakhiri prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.
Baca Juga: Paspor Ini Sekarang Dilarang di AS Setelah Donald Trump Kembali Menjabat Presiden
Kebijakan ini dianggap melanggar Amandemen Keempat Belas Konstitusi AS, yang secara eksplisit menjamin kewarganegaraan bagi semua individu yang lahir di Amerika Serikat dan berada di bawah yurisdiksi hukum negara tersebut.
Gugatan hukum diajukan oleh sejumlah perempuan hamil di negara bagian seperti Maryland, Washington, dan Massachusetts, dengan dukungan dari jaksa agung 18 negara bagian dan dua kota besar, Washington D.C. dan San Francisco.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan distrik federal di Massachusetts dan menyatakan bahwa tindakan Presiden Trump adalah upaya terang-terangan untuk mencabut hak konstitusional yang telah diakui selama lebih dari 150 tahun.
Dasar Hukum dan Prinsip Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir
Amandemen Keempat Belas Konstitusi AS, yang disahkan pada tahun 1868, mengandung Citizenship Clause yang menyatakan bahwa "Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat."
Prinsip ini dipertegas oleh Mahkamah Agung AS lebih dari 125 tahun yang lalu, yang menyatakan bahwa anak yang lahir di AS dari orang tua non-warga negara secara otomatis memiliki kewarganegaraan.
Baca Juga: Pakar Trading Prediksi Harga Bitcoin Capai Level Tertinggi Ini pada Maret 2025
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menegaskan bahwa prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir telah dikodifikasi oleh Kongres dalam Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan (Immigration and Nationality Act).
Oleh karena itu, upaya untuk mencabut hak kewarganegaraan ini melalui perintah eksekutif dinilai tidak hanya inkonstitusional tetapi juga melanggar hukum federal yang telah lama berlaku.
Kritik dan Respon dari Berbagai Pihak
Para penggugat, yang didukung oleh dua organisasi advokasi imigrasi, menyatakan bahwa tindakan Trump adalah pelanggaran mencolok terhadap Amandemen Keempat Belas. Mereka berpendapat bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan sepihak untuk mengesampingkan hak-hak yang diakui oleh Konstitusi maupun undang-undang federal.
Jaksa Agung Massachusetts, bersama dengan koalisi negara bagian lainnya, menekankan pentingnya mempertahankan prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir sebagai landasan demokrasi nasional Amerika Serikat.
Dalam pernyataannya, mereka menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengancam hak konstitusional, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat, termasuk anak-anak yang dilahirkan di AS dari orang tua imigran.
Baca Juga: Raja Kripto Ini Ubah Perusahaan Modal Ventura Jadi Kantor Keluarga Bernilai Triliunan
Penegakan Kebijakan Imigrasi yang Ketat
Seiring dengan penerapan perintah eksekutif tersebut, lembaga Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement atau ICE) meluncurkan operasi besar-besaran di berbagai negara bagian, termasuk New York, Colorado, New Jersey, dan Minnesota.
Dalam pernyataan resminya, ICE melaporkan telah melakukan 538 penangkapan dan menahan 373 imigran tanpa dokumen dalam beberapa hari pertama setelah pelantikan Trump.
Tom Homan, pejabat yang ditunjuk sebagai "czar perbatasan" oleh Trump, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya administrasi untuk mengamankan perbatasan negara. "ICE melakukan pekerjaan yang luar biasa, dan ini baru permulaan," ujarnya dalam wawancara dengan Fox News.