Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID -Â JAKARTA. Donald Trump kembali membuat langkah kontroversial sejak kembali ke Gedung Putih.
Salah satu perintah eksekutif yang baru saja ia tanda tangani memiliki dampak signifikan pada paspor non-biner di Amerika Serikat.
Perintah Eksekutif: Memulihkan "Kebenaran Biologis"
Mengutip unilad, pada 20 Januari, Trump menandatangani lebih dari 200 perintah eksekutif, termasuk satu berjudul "Defending Women From Gender Ideology Extremism and Restoring Biological Truth to the Federal Government". Kebijakan ini memperkenalkan konsep bahwa hanya ada dua jenis kelamin—laki-laki dan perempuan.
Dengan kebijakan tersebut, beberapa perubahan signifikan diterapkan, di antaranya:
- Transgender wanita tidak lagi ditempatkan di penjara khusus perempuan.
- Permohonan paspor dengan penanda gender 'X' dibekukan.
Baca Juga: Donald Trump Melarang Pengibaran Bendera Pride dan Black Lives Matter
Dampak pada Paspor Non-Biner
Selama pemerintahan Joe Biden, warga negara AS yang mengidentifikasi diri sebagai non-biner dapat memilih penanda gender 'X' di paspor mereka. Langkah ini dianggap sebagai pencapaian besar untuk pengakuan terhadap keragaman identitas gender.
Namun, kebijakan Trump kini menghentikan pengeluaran paspor dengan penanda gender 'X'. Dalam email yang diperoleh oleh The Guardian, Menteri Luar Negeri Marco Rubio menegaskan bahwa:
- "Jenis kelamin seseorang tidak dapat diubah."
- Dokumen resmi seperti paspor dan laporan kelahiran di luar negeri hanya akan menggunakan jenis kelamin, bukan gender.
Implikasi Kebijakan
-
Penghentian Aplikasi Baru
Semua permohonan paspor yang menggunakan penanda 'X' kini dibekukan. Ini berlaku baik untuk aplikasi baru maupun perubahan pada paspor yang sudah ada. -
Paspor yang Sudah Diterbitkan Masih Berlaku
Paspor dengan penanda 'X' yang sudah dikeluarkan tetap valid. Namun, pembaruan dokumen di masa depan kemungkinan akan menghadapi tantangan. -
Dampak Psikologis dan Sosial
Kebijakan ini dikhawatirkan mengurangi pengakuan dan perlindungan bagi individu non-biner, yang sebelumnya telah mendapatkan pengakuan administratif melalui penanda gender 'X'.
Baca Juga: Donald Trump Cabut Kebijakan Bersejarah, Duka Bagi Pejuang Kesetaraan Pekerja!
Statistik dan Perspektif
- Survei tahun 2021 menunjukkan bahwa ada sekitar 1,2 juta warga AS yang mengidentifikasi diri sebagai non-biner.
- Diplomat Jessica Stern pada 2021 menyebut kebijakan paspor non-biner sebagai langkah besar menuju pengakuan keragaman gender.
Namun, kebijakan baru ini mengubah arah tersebut, menyulut perdebatan tentang hak dan pengakuan gender di AS.