Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, pada hari Rabu memberikan grasi kepada dua petugas polisi Washington yang sebelumnya dihukum atas kasus pembunuhan seorang pria kulit hitam bernama Karon Hylton-Brown, yang berusia 20 tahun. Keputusan ini diumumkan oleh Gedung Putih.
Karon Hylton-Brown meninggal pada 23 Oktober 2020 di Northwest Washington D.C. setelah terlibat dalam kecelakaan yang dipicu oleh pengejaran polisi yang tidak resmi. Departemen Kehakiman menyatakan bahwa kedua petugas, Terence Sutton Jr. dan Andrew Zabavsky, bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Vonis Hukuman dan Tuduhan terhadap Polisi
Terence Sutton Jr., yang berusia awal 40-an, dijatuhi hukuman 66 bulan penjara pada September 2024. Sementara itu, Andrew Zabavsky, yang berusia pertengahan 50-an, dijatuhi hukuman 48 bulan penjara. Namun, keduanya tetap bebas sambil menunggu hasil banding.
Baca Juga: Donald Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Tentang Gender, Tapi Ada Kekeliruan?
Pengadilan menemukan bahwa Sutton dengan sengaja mengemudikan kendaraan polisi tanpa memedulikan risiko ekstrem yang mengakibatkan kematian Hylton-Brown. Selain itu, Sutton dan Zabavsky didakwa melakukan konspirasi untuk menghalangi keadilan dengan menyembunyikan fakta-fakta terkait kecelakaan tersebut dari otoritas.
Reaksi atas Keputusan Grasi
Keputusan grasi ini menuai berbagai reaksi. Serikat Polisi Metropolitan D.C. sebelumnya mengajukan permohonan grasi bagi kedua petugas tersebut.
Pengacara Sutton, Kellen Dwyer, menyatakan bahwa meskipun pihaknya yakin Pengadilan Sirkuit D.C. akan membatalkan vonis tersebut, mereka bersyukur Presiden Trump telah menghentikan proses hukum ini. Pengacara Zabavsky, Christopher Zampogna, juga mengucapkan terima kasih kepada Trump.
Namun, keluarga korban merasa terpukul. Karen Hylton, ibu Karon Hylton-Brown, mengatakan kepada CNN bahwa dirinya terkejut dan menangis saat mendengar kemungkinan grasi ini.
Baca Juga: Donald Trump Cabut Kebijakan Bersejarah, Duka Bagi Pejuang Kesetaraan Pekerja!
Hubungan dengan Kasus George Floyd dan Protes Nasional
Insiden ini terjadi hanya beberapa bulan setelah kematian George Floyd pada Mei 2020, yang meninggal akibat tindakan kekerasan polisi di Minneapolis. Kasus Floyd memicu protes besar-besaran melawan kebrutalan polisi dan ketidaksetaraan rasial di Amerika Serikat serta berbagai negara lain.
Grasi Trump ini juga mencakup sekitar 1.500 pendukungnya yang terlibat dalam serangan ke Gedung Capitol pada 6 Januari 2021, termasuk mereka yang menyerang petugas polisi.
Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Fraternal Order of Police, serikat polisi terbesar di AS, dan International Association of Chiefs of Police, yang menyatakan kekecewaannya.