kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Trump Hadapi Sidang Pembacaan Hukuman Jelang Pelantikan Presiden, Akankah Dipenjara?


Sabtu, 04 Januari 2025 / 18:36 WIB
Trump Hadapi Sidang Pembacaan Hukuman Jelang Pelantikan Presiden, Akankah Dipenjara?
ILUSTRASI. Pada 10 Januari mendatang, Presiden terpilih Donald Trump akan menjalani sidang pembacaan hukuman terkait kasus kriminal . REUTERS/Brian Snyder


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pada 10 Januari mendatang, Presiden terpilih Donald Trump akan menjalani sidang pembacaan hukuman terkait kasus kriminal yang melibatkan pembayaran uang tutup mulut kepada aktris film dewasa, Stormy Daniels.

Meskipun Trump telah divonis bersalah, hakim mengindikasikan bahwa kemungkinan besar ia tidak akan menghadapi hukuman penjara atau sanksi berat lainnya. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang situasi hukum yang dihadapi Trump menjelang pelantikannya pada 20 Januari, serta implikasi yang dapat timbul dari kasus ini.

Kasus Hush Money dan Tindak Pidana yang Dihadapi Trump

Kasus yang melibatkan pembayaran US$130.000 yang dilakukan oleh mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada Stormy Daniels telah menjadi pusat perhatian dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Apple Harus Bayar Rp 1,5 Triliun setelah Siri Rekam Percakapan Pribadi Pengguna

Pembayaran tersebut dilakukan untuk menutupi hubungan seksual yang diduga terjadi antara Trump dan Daniels pada tahun 2006, yang kemudian dipublikasikan menjelang Pemilu 2016. Trump sendiri membantah tuduhan tersebut.

Pada bulan Mei, juri Manhattan menemukan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis yang terkait dengan pembayaran tersebut.

Meskipun Trump telah mengajukan pembelaan tidak bersalah, dan menyebut kasus ini sebagai upaya dari Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, untuk merusak kampanye pemilihannya pada 2024, keputusan juri tetap mendukung tuduhan tersebut.

Hakim Juan Merchan dan Pembacaan Hukuman

Hakim Juan Merchan, yang menangani kasus ini, menetapkan bahwa Trump harus menjalani sidang pembacaan hukuman pada 10 Januari. Namun, Merchan juga mengindikasikan bahwa kemungkinan besar Trump tidak akan dijatuhi hukuman penjara.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa solusi yang paling memungkinkan adalah "pembebasan tanpa syarat," yang berarti Trump tidak akan menjalani masa tahanan, dikenakan denda, atau dijatuhi masa percobaan.

Baca Juga: Jumlah Tunawisma di AS Melonjak 18% di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Putusan ini membuka peluang bagi Trump untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Merchan juga menegaskan bahwa Trump telah mengungkapkan niatnya untuk mengajukan banding, yang akan memperpanjang proses hukum ini lebih jauh.

Penolakan Terhadap Usulan Pembatalan Kasus

Meskipun Trump berpendapat bahwa kasus ini seharusnya dibatalkan karena pelantikannya sebagai Presiden terpilih, hakim Merchan menolak permohonan tersebut.

Trump dan tim pembelanya berargumen bahwa proses hukum yang berlangsung selama masa transisi kepresidenan dapat mengganggu kinerjanya dalam memimpin negara. Namun, Merchan menilai bahwa keputusan juri harus dihormati dan tidak dapat dibatalkan semata-mata berdasarkan status Trump sebagai Presiden terpilih.

Dalam keputusannya, Merchan menekankan bahwa Trump telah melakukan serangan berulang kali terhadap integritas sistem peradilan, yang turut mempengaruhi pandangan hakim terhadap karakter Trump.

Baca Juga: Jumlah Tunawisma di AS Melonjak 18% di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Merchan juga mencatat bahwa Trump telah melanggar perintah pengadilan dengan terus-menerus mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar mengenai saksi-saksi dan proses hukum.

Imunitas Presiden dan Isu Pengadilan Lainnya

Salah satu argumen yang diajukan oleh Trump adalah mengenai imunitas presiden, yang mencakup kemungkinan penghapusan dakwaan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa presiden tidak dapat dihukum karena tindakan resmi mereka.

Namun, Merchan menegaskan bahwa dakwaan terkait dengan pemalsuan catatan bisnis, yang bersifat pribadi, tidak akan mengganggu wewenang eksekutif dan tidak dapat dibatalkan atas dasar ini.

Meskipun demikian, hukumannya dapat mencakup hingga empat tahun penjara, meskipun para ahli hukum memperkirakan bahwa Trump, mengingat usia dan riwayat kriminalnya yang bersih, kemungkinan besar tidak akan dipenjara.

Perkembangan Kasus Lain yang Melibatkan Trump

Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus kriminal yang dihadapi Trump. Pada tahun 2023, Trump juga menghadapi tiga kasus kriminal lain, termasuk yang melibatkan dokumen-dokumen rahasia yang disimpan setelah meninggalkan Gedung Putih, serta upaya-upaya untuk membatalkan hasil Pemilu 2020.

Di Georgia, Trump juga menghadapi kasus pidana terkait upaya untuk membatalkan hasil Pemilu 2020 di negara bagian tersebut. Namun, kasus ini masih dalam status yang tidak pasti.

Baca Juga: Efek dari Potensi Kebijakan AS di Era Kedua Presiden Trump

Potensi Pengaruh Kasus Ini terhadap Pemilu 2024

Sementara kasus hukum ini terus berlanjut, Trump tetap menjadi kandidat utama dalam Pemilu Presiden 2024.

Meskipun beberapa pihak berpendapat bahwa proses hukum ini dapat mengganggu fokusnya dalam kampanye, Trump sendiri telah menegaskan bahwa ia akan terus berfokus pada upaya untuk memenangkan Pemilu 2024.

Beberapa pihak melihat kasus ini sebagai alat untuk melemahkan citra Trump menjelang pemilihan, namun para pendukungnya tetap melihatnya sebagai serangan politik.

Selanjutnya: Maucash Sambut Positif Penyesuaian Suku Bunga Fintech P2P Lending

Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Film dengan Karakter Tunanetra Beragam Genre



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×