Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperingatkan bahwa negaranya akan menghadapi bencana ekonomi dan keamanan nasional jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa penerapan tarif impor secara luas yang ia lakukan melanggar hukum.
Peringatan itu disampaikan Trump pada Senin (10/11/2025) di Gedung Putih, terkait sidang Mahkamah Agung yang tengah meninjau keabsahan penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar pemberlakuan tarif terhadap hampir semua negara.
Baca Juga: Ada Rencana Redenominasi Rupiah, Begini Kata Menko Airlangga
“Jika kami kalah di Mahkamah Agung, itu akan menjadi bencana ekonomi dan bencana keamanan nasional,” ujar Trump dalam acara pelantikan duta besar AS untuk India, Sergio Gor.
Trump menyebut, pemerintahannya berencana menyalurkan pembayaran sebesar US$2.000 kepada warga berpenghasilan menengah dan rendah, yang dananya berasal dari “dividen tarif.” Sisa penerimaan tarif, lanjutnya, akan digunakan untuk menurunkan utang nasional.
“Kami akan memberikan dividen kepada masyarakat kelas menengah dan bawah sekitar US$2.000, dan menggunakan sisa pendapatan tarif untuk menurunkan utang kami,” kata Trump.
Baca Juga: China Umumkan Pembatasan Ekspor Bahan Kimia setelah Kesepakatan Fentanyl dengan Trump
Guncangan di tengah tekanan politik
Kepala penasihat ekonomi Gedung Putih, Kevin Hassett, mengatakan bahwa pemerintah awalnya berencana menggunakan seluruh penerimaan tarif untuk mengurangi defisit, namun adanya lonjakan penerimaan pajak memberi ruang bagi rencana pembagian dividen.
Komentar Trump muncul di tengah melemahnya elektabilitasnya beberapa bulan terakhir, seiring kekhawatiran publik atas inflasi dan biaya hidup.
Banyak pemilih di New Jersey, Virginia, dan New York memilih kandidat Demokrat dengan alasan ekonomi yang lebih terjangkau.
Baca Juga: Pembatalan Penerbangan Melonjak, Trump Minta Air Traffic Controllers Kembali Bekerja
Tarif di ujung tanduk hukum
Dalam sidang pekan lalu, beberapa hakim Mahkamah Agung tampak meragukan wewenang Trump untuk menetapkan tarif berdasarkan IEEPA, yang tidak mencantumkan ketentuan soal tarif impor.
Hakim Amy Coney Barrett bahkan menyebut potensi pengembalian bea kepada importir AS bisa menjadi “kekacauan administratif.”
Jika Mahkamah Agung memutuskan tarif tersebut ilegal, pemerintah AS bisa saja diwajibkan mengembalikan lebih dari US$100 miliar tarif impor yang telah dibayarkan.
Namun Trump mengklaim jumlahnya jauh lebih besar, bahkan mencapai lebih dari US$2 triliun.
“Mereka tidak memberikan angka yang benar,” ujar Trump. “Kerugian ekonomi dan keamanan nasional akan sangat besar jika kami kalah.”
Baca Juga: Warren Buffett Akhiri Era: Surat Terakhir Sang Legenda untuk Investor Berkshire
Inflasi dan dampak tarif
Trump juga mengklaim inflasi AS telah menurun sejak ia menjabat, dengan harga pangan dan energi yang disebutnya mulai stabil.
Ia bahkan memproyeksikan inflasi akan turun ke 1,5% dalam waktu dekat.
Meski demikian, data resmi menunjukkan indeks harga konsumen (CPI) AS naik 3,0% dalam 12 bulan hingga September, sedikit di atas target inflasi The Fed, dengan tarif impor masih menekan harga barang-barang seperti pakaian, peralatan rumah tangga, dan perlengkapan olahraga.













