kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Trump Minta Mahkamah Agung Izinkan PHK Massal Pegawai Federal


Senin, 02 Juni 2025 / 23:59 WIB
Trump Minta Mahkamah Agung Izinkan PHK Massal Pegawai Federal
ILUSTRASI. U.S. President Donald Trump gestures as he and first lady Melania Trump depart the White House to board Marine One ahead of the inauguration of president-elect Joe Biden, in Washington, U.S., January 20, 2021. REUTERS/Leah Millis


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan permintaan ke Mahkamah Agung AS pada Senin (3/6), guna mencabut putusan pengadilan federal yang saat ini menghalangi pelaksanaan PHK massal (reductions in force) dan restrukturisasi sejumlah lembaga pemerintahan federal.

Langkah ini merupakan bagian dari agenda Trump untuk merampingkan struktur birokrasi federal, sejalan dengan visinya mengecilkan ukuran pemerintahan pusat.

Baca Juga: The Fed Buka Peluang Pangkas Suku Bunga 2025, Meski Trump Genjot Tarif

Permintaan tersebut diajukan oleh Departemen Kehakiman AS setelah Hakim Distrik AS Susan Illston di San Francisco pada 22 Mei lalu mengeluarkan putusan yang memblokir rencana PHK massal.

Putusan itu memenangkan gugatan yang diajukan oleh sejumlah serikat pekerja, lembaga non-profit, dan pemerintah lokal.

Kasus ini mencakup sejumlah departemen penting, seperti Departemen Pertanian, Perdagangan, Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, Luar Negeri, Keuangan, serta Veteran Affairs.

Dalam dokumen permohonannya, Departemen Kehakiman menyatakan bahwa kendali atas personel lembaga federal merupakan inti dari kewenangan eksekutif presiden berdasarkan Konstitusi AS.

“Konstitusi tidak mengharuskan presiden untuk memperoleh izin khusus dari Kongres dalam menjalankan wewenang inti berdasarkan Pasal II,” demikian bunyi petikan permohonan tersebut.

Baca Juga: China Menolak Tuduhan Trump tentang Pelanggaran Kesepakatan Jenewa

Mahkamah Agung telah memberi tenggat waktu hingga 9 Juni 2025 bagi pihak penggugat untuk menyampaikan tanggapan atas permintaan administrasi Trump.

Rencana Pemangkasan Pegawai Sudah Diumumkan Sejak Februari

Trump sebelumnya telah menginstruksikan semua lembaga federal pada Februari 2025 untuk "segera melakukan persiapan" guna melaksanakan pemangkasan pegawai secara besar-besaran sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi pemerintahannya.

Namun dalam putusannya, Hakim Illston menilai bahwa presiden telah melampaui kewenangannya, mengingat restrukturisasi besar-besaran terhadap lembaga federal harus mendapatkan persetujuan dari Kongres.

“Sebagaimana tercermin dalam sejarah, presiden hanya dapat melakukan restrukturisasi besar terhadap lembaga federal jika disetujui oleh Kongres,” tulis Illston dalam putusannya.

Baca Juga: Trump Naikkan Tarif Impor Baja Jadi 50%, Negara Lain Kecam Kebijakan Ini

Pada 9 Mei, Illston sempat memberlakukan larangan sementara selama dua minggu terhadap sekitar 20 lembaga federal untuk melakukan PHK massal, serta memerintahkan rehire (pengembalian posisi) bagi pegawai yang telah diberhentikan. Mayoritas ketentuan tersebut diperpanjang dalam putusan final tanggal 22 Mei.

Permintaan banding pemerintah Trump pun ditolak oleh Pengadilan Banding Wilayah ke-9 AS di San Francisco pada 30 Mei, dengan suara mayoritas 2-1.

“Perintah eksekutif ini jauh melampaui kekuasaan pengawasan presiden menurut Konstitusi,” tulis majelis hakim.

“Ini adalah upaya restrukturisasi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap pemerintahan federal dan seluruh operasionalnya.”

Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Trump telah menghadapi sejumlah hambatan hukum dari pengadilan tingkat bawah atas berbagai kebijakan yang dianggap kontroversial.

Baca Juga: Trump Perketat Permohonan Visa Terkait Harvard, Termasuk Mahasiswa dan Turis

Akibatnya, permohonan ke Mahkamah Agung AS semakin sering diajukan sebagai langkah terakhir pemerintahannya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×