kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Pengadilan AS Sebut Sebagian Besar Tarif Impor Trump Ilegal


Sabtu, 30 Agustus 2025 / 20:18 WIB
Pengadilan AS Sebut Sebagian Besar Tarif Impor Trump Ilegal
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengangkat sebuah perintah eksekutif setelah menandatanganinya di Ruang Oval di Gedung Putih di Washington, D.C., Amerika Serikat, 25 Agustus 2025. Pengadilan banding Amerika Serikat memutuskan bahwa sebagian besar tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa sebagian besar tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum. Putusan ini melemahkan salah satu instrumen utama kebijakan ekonomi internasional Trump.

Dalam putusan yang terbelah 7-4, Pengadilan Banding Federal di Washington D.C. menyatakan tarif yang dijatuhkan sejak April, termasuk terhadap China, Kanada, dan Meksiko pada Februari, tidak sesuai dengan undang-undang. 

Meski demikian, tarif tersebut tetap berlaku hingga 14 Oktober guna memberi waktu bagi pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Trump menjadikan tarif sebagai pilar kebijakan luar negerinya di periode kedua, untuk menekan negara mitra dagang dan menegosiasikan ulang kesepakatan perdagangan. 

Baca Juga: APINDO Sebut Amerika Terancam Kena Inflasi Tinggi Imbas Kebijakan Tarif Impor Trump

Ia menilai putusan itu bermotif politik. “Jika tarif ini dicabut, negara akan menghadapi bencana total,” tulis Trump di platform Truth Social. Ia yakin Mahkamah Agung akan membatalkan putusan banding.

Sengketa Dasar Hukum

Trump menggunakan Undang-Undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 sebagai dasar tarif. Aturan ini memberi presiden wewenang saat darurat nasional, tetapi lebih sering dipakai untuk sanksi atau pembekuan aset musuh. 

Pengadilan menilai IEEPA tidak secara eksplisit mengizinkan presiden memungut tarif maupun pajak.

Baca Juga: Ekspor SDA RI Tertekan Tarif Impor Trump

Trump beralasan defisit perdagangan AS, melemahnya industri dalam negeri, hingga arus masuk narkotika lintas negara merupakan “ancaman luar biasa” yang membenarkan penggunaan IEEPA. 

Departemen Kehakiman AS mendukung pandangan itu dengan menyebut presiden berhak mengatur impor di bawah keadaan darurat.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×