kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Trump Pertimbangkan Tambahan 36 Negara dalam Larangan Perjalanan, Cek Daftarnya


Senin, 16 Juni 2025 / 10:59 WIB
Trump Pertimbangkan Tambahan 36 Negara dalam Larangan Perjalanan, Cek Daftarnya
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberi isyarat, saat ia berangkat ke Pennsylvania, di halaman selatan Gedung Putih di Washington, D.C., Amerika Serikat, 30 Mei 2025. REUTERS/Kent Nishimura


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sedang mempertimbangkan perluasan besar-besaran terhadap larangan perjalanan, dengan kemungkinan menambah 36 negara ke dalam daftar pembatasan masuk ke AS. 

Hal itu terungkap dalam memo internal Departemen Luar Negeri yang diperoleh Reuters.

Awal bulan ini, Presiden dari Partai Republik tersebut menandatangani proklamasi yang melarang masuknya warga dari 12 negara. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk melindungi Amerika Serikat dari "teroris asing" dan ancaman keamanan nasional lainnya.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan keras terhadap imigrasi yang dicanangkan Trump di awal masa jabatan keduanya. 

Baca Juga: Siap Mudik 2025, Cek Daftar Tarif Tol di Pulau Jawa dari Jakarta Sampai Surabaya

Kebijakan itu mencakup deportasi ratusan warga Venezuela yang diduga anggota geng ke El Salvador, serta upaya menolak pendaftaran sejumlah mahasiswa asing di universitas-universitas AS, bahkan mendeportasi sebagian dari mereka.

Dalam kabel diplomatik internal yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, Departemen Luar Negeri menguraikan berbagai kekhawatiran terhadap negara-negara yang dimaksud dan menyerukan tindakan korektif.

“Departemen telah mengidentifikasi 36 negara yang perlu dikhawatirkan, yang mungkin direkomendasikan untuk penangguhan masuk secara penuh atau sebagian jika tidak memenuhi tolok ukur dan persyaratan yang ditetapkan dalam waktu 60 hari,” tulis kabel yang dikirim pada akhir pekan tersebut.

Memo itu pertama kali dilaporkan oleh The Washington Post.

Departemen Luar Negeri mengungkapkan kekhawatiran atas kurangnya pemerintahan yang kompeten atau kooperatif dari beberapa negara dalam menerbitkan dokumen identitas yang dapat dipercaya. Kabel tersebut juga menyebut adanya “keamanan yang dipertanyakan” dari paspor beberapa negara.

Baca Juga: Bersiap Arus Balik Lebaran Tahun 2025? Cek Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru

Selain itu, beberapa negara dinilai tidak kooperatif dalam memfasilitasi pemulangan warga negaranya yang telah diperintahkan untuk dideportasi dari Amerika Serikat. Ada pula yang melampaui batas visa yang diberikan kepada warga mereka.

Alasan lain yang menjadi perhatian adalah keterlibatan warga negara tersebut dalam aksi terorisme di AS, serta aktivitas antisemit dan anti-Amerika.

Namun, kabel tersebut menegaskan bahwa tidak semua kekhawatiran tersebut berlaku untuk setiap negara dalam daftar.

“Kami terus mengevaluasi ulang kebijakan untuk memastikan keselamatan warga Amerika dan agar warga negara asing mematuhi hukum kami,” ujar seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri. Ia menolak mengomentari proses internal dan komunikasi tertentu.

“Departemen Luar Negeri berkomitmen untuk melindungi negara dan warganya dengan menegakkan standar keamanan nasional dan keselamatan publik tertinggi melalui proses visa kami,” tambah pejabat tersebut.

Negara-negara yang berpotensi dikenakan larangan penuh atau sebagian jika tidak menanggapi masalah tersebut dalam 60 hari ke depan meliputi: Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Dominika, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Kirgistan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari ini 22 Januari 2025, Cek Daftar Terkini dan Cara Klaimnya

Jika diberlakukan, ini akan menjadi perluasan signifikan dari larangan perjalanan yang mulai berlaku awal bulan ini. Negara-negara yang sudah terdampak meliputi: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, masuknya warga dari tujuh negara lainnya – Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela – juga telah dibatasi sebagian.

Pada masa jabatan pertamanya, Trump telah memberlakukan larangan perjalanan bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim. Kebijakan itu mengalami beberapa kali revisi sebelum akhirnya ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada 2018.

Selanjutnya: Indonesia-Singapura Kompak Perkuat Kerjasama di Enam Sektor Strategis

Menarik Dibaca: Resep Bolu Mentega Kukus Super Gampang dan Empuk, Manisnya Pas buat Teman Ngeteh




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×