kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.610   0,00   0,00%
  • IDX 8.170   -68,49   -0,83%
  • KOMPAS100 1.133   -12,04   -1,05%
  • LQ45 812   -7,83   -0,96%
  • ISSI 287   -3,17   -1,09%
  • IDX30 425   -3,56   -0,83%
  • IDXHIDIV20 485   -2,35   -0,48%
  • IDX80 125   -1,46   -1,15%
  • IDXV30 135   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 135   -1,05   -0,77%

Uni Eropa Larang Penggunaan Etanol di Hand Sanitizer Karena Berisiko Kanker


Rabu, 22 Oktober 2025 / 05:00 WIB
Uni Eropa Larang Penggunaan Etanol di Hand Sanitizer Karena Berisiko Kanker
ILUSTRASI. Penjualan pembersih tangan pada pasar swalayan di Jakarta.


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - HELSINKI. Uni Eropa berencana melarang penggunaan etanol sebagai bahan aktif dalam produk biosida, termasuk hand sanitizer. Ini karena kekhawatiran akan risiko kanker dan komplikasi kehamilan. 

Rekomendasi internal ini dikeluarkan pada 10 Oktober oleh salah satu kelompok kerja di bawah European Chemicals Agency (ECHA).  Menurut ECHA, etanol diklasifikasikan sebagai zat toksik dan disarankan untuk digantikan dalam produk pembersih dan disinfektan lainnya. 

Komite Produk Biosida ECHA dijadwalkan akan mengadakan pertemuan pada 25–28 November untuk membahas lebih lanjut evaluasi ini. ECHA, dikutip Reuters, menyatakan, penilaian atas etanol untuk penggunaan biosida masih berlangsung.

Jika komite ahli menyimpulkan etanol berpotensi menyebabkan kanker atau merusak reproduksi manusia, maka akan merekomendasikan penggantian zat tersebut. Keputusan akhir akan diambil Komisi Eropa setelah menerima pendapat ilmiah.

Sebagai pembanding, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) saat ini masih mengklasifikasikan etanol dan isopropanol sebagai aman digunakan dalam produk kebersihan tangan, termasuk hand sanitizer.

Selanjutnya: Simak Rekomendasi Teknikal Saham CPIN, INCO, SMRA untuk Perdagangan Rabu (22/10/2025)


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×