Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Meski demikian, izin Kontrak Karya Vale Indonesia akan habis pada Desember 2025 mendatang. Izin tersebut merupakan izin yang penting agar Vale Indonesia bisa meneruskan usaha pertambangan di Indonesia.
Hingga saat ini, Vale Indonesia belum mendapatkan perpanjangan izin yang sekarang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk mendapatkan izin ini, Vale sebagai induk dari INCO harus melakukan divestasi saham kepada pemegang saham lokal minimal 51%.
Sebagian divestasi yakni sebesar 40% telah dilakukan sebelumnya. Meski demikian, Pemerintah Indonesia ngotot ingin mengakuisisi Vale Indonesia serta mengkonsolidasikan asetnya ke pemerintah Indonesia.
Sebelumnya Menteri BUMN, Erick Thohir, berharap BUMN dapat menjadi pemegang saham pengendali INCO, karena dengan penguasaan tersebut, maka Indonesia bakal memiliki perusahaan tambang yang setara dan siap bersaing dengan negara lain.
"Jadi BUMN siap mengambil alih saham INCO. Secara finansial kita siap. Berapa pun (harganya), kita siap. BUMN itu punya duit. Jadi jangan bilang BUMN tidak ada uang sekarang. Kita punya net income sekitar Rp 250 triliun, jadi ada uangnya," ujar Erick.