kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Vietnam akan Hapus Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Impor Murah Mulai 18 Februari


Sabtu, 04 Januari 2025 / 21:05 WIB
Vietnam akan Hapus Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Impor Murah Mulai 18 Februari
ILUSTRASI. Pemerintah Vietnam mengumumkan bahwa mulai 18 Februari 2025, mereka akan menghapus pembebasan bea masuk untuk barang impor dengan nilai rendah. ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - HANOI. Pemerintah Vietnam mengumumkan bahwa mulai 18 Februari 2025, mereka akan menghapus pembebasan bea masuk untuk barang impor dengan nilai rendah.

Mengutip bangkokpost, langkah ini ditujukan untuk mengatur platform e-commerce di negara tersebut.

Sejak tahun 2010, barang impor dengan nilai kurang dari 1 juta dong (sekitar US$39,37) bebas dari bea masuk. Namun, pada Jumat (2 Januari 2025), keputusan baru yang ditandatangani oleh Wakil Perdana Menteri Ho Duc Phoc menghapus pembebasan tersebut. Keputusan ini menyusul permintaan dari parlemen Vietnam pada bulan November yang lalu.

Baca Juga: Mata Uang Vietnam Jatuh ke Rekor Terendah

Langkah ini diambil setelah adanya kekhawatiran yang disampaikan oleh Kementerian Perdagangan Vietnam dan pelaku usaha lokal terkait dampak platform e-commerce Tiongkok, yang menawarkan potongan harga besar-besaran yang dapat merugikan pasar lokal.

Dengan penghapusan pembebasan bea masuk, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada barang-barang impor murah dan memberikan perlindungan lebih besar bagi industri lokal di Vietnam.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×