Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan pesan instan milik Meta Platforms, WhatsApp, resmi dilarang digunakan di semua perangkat milik anggota dan staf DPR Amerika Serikat (U.S. House of Representatives).
Larangan ini diumumkan melalui sebuah memo resmi pada Senin waktu setempat.
Dalam memo yang dikirimkan kepada seluruh staf DPR, disebutkan bahwa Kantor Keamanan Siber DPR (Office of Cybersecurity) telah mengklasifikasikan WhatsApp sebagai aplikasi berisiko tinggi.
Alasan utamanya adalah kurangnya transparansi dalam perlindungan data pengguna, tidak adanya enkripsi pada data yang disimpan, serta potensi risiko keamanan lainnya yang ditimbulkan dari penggunaan aplikasi tersebut.
“WhatsApp dinilai sebagai ancaman potensial bagi keamanan informasi dan perangkat yang digunakan oleh anggota serta staf DPR,” tulis memo tersebut.
Baca Juga: WhatsApp Tak Lagi Bebas Iklan! Muncul di Status dan Channel
Aplikasi Alternatif yang Direkomendasikan
Sebagai pengganti WhatsApp, memo dari Kepala Pejabat Administratif DPR (Chief Administrative Officer) merekomendasikan beberapa aplikasi pesan yang dinilai lebih aman, antara lain:
-
Microsoft Teams (Microsoft Corp)
-
Wickr (Amazon.com)
-
Signal
-
iMessage dan FaceTime (Apple Inc)
Semua aplikasi tersebut dinilai memiliki sistem enkripsi dan kebijakan perlindungan data yang lebih transparan dan ketat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Meta belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan atas larangan penggunaan WhatsApp di lingkungan DPR AS.