kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

WHO setop uji coba hydroxychloroquine pada pasien Covid-19, ada apa?


Selasa, 26 Mei 2020 / 07:35 WIB
WHO setop uji coba hydroxychloroquine pada pasien Covid-19, ada apa?
ILUSTRASI. Staf medis di Prancis menunjukkan dua jenis obat yang mengandung hydroxychloroquine dan chloroquine yang disebut punya efek terhadap virus corona.


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JENEWA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghentikan sementara pengujian obat malaria hydroxychloroquine pada pasien Covid-19 karena masalah keamanan

Hydroxychloroquine mendapat pujian dari Donald Trump dan lainnya sebagai pengobatan penyakit yang disebabkan virus corona baru. Presiden AS mengatakan, dia menggunakan obat itu untuk membantu mencegah infeksi.

"Kelompok eksekutif menghentikan sementara hydroxychloroquine dalam uji coba Solidaritas, sementara dewan pemantauan keamanan data meninjau data keselamatan," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Kacau, obat yang dikonsumsi Trump justru tingkatkan risiko kematian pasien corona

Dia mengatakan, terapi lain dari percobaan Solidaritas, inisiatif internasional untuk mengadakan tes klinis pengobatan potensial untuk virus corona, terus berlanjut.

WHO sebelumnya merekomendasikan untuk tidak menggunakan hydroxychloroquine untuk mengobati atau mencegah infeksi coronavirus, kecuali sebagai bagian dari uji klinis.

Dr Mike Ryan, Kepala Program Kedaruratan WHO, menyatakan, lembaganya mengambil keputusan untuk menunda uji coba hydroxychloroquine dengan "penuh kehati-hatian".




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×