kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

WHO tidak tetapkan wabah virus corona sebagai pandemi, ini alasannya


Senin, 24 Februari 2020 / 17:25 WIB
WHO tidak tetapkan wabah virus corona sebagai pandemi, ini alasannya
ILUSTRASI. Seorang perempuan memakai masker dan jas hujan plastik untuk melindungi diri dari virus corona baru di Stasiun Keretapai Shanghai, China, 17 Februari 2020.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JENEWA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak bakal menyatakan wabah virus corona baru sebagai pandemi, tapi tetap keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.

Badan yang bermarkas di Jenewa, Swiss, itu menetapkan Covid-19 yang muncul pertama kali di Wuhan, China sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional alias PHEIC pada 30 Januari lalu.

"Tidak ada kategori resmi (untuk pandemi)," kata juru bicara WHO Tarik Jasarevic, Senin (24/2). "WHO tidak menggunakan sistem pentahapan lama yang beberapa orang mungkin kenal sejak 2009".

Baca Juga: Kian meluas, Kuwait, Bahrain, Afghanistan laporkan kasus pertama virus corona

"Di bawah IHR (Peraturan Kesehatan Internasional), WHO telah menyatakan (virus corona baru) darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional," imbuh Jasarevic seperti dikutip Reuters.

Informasi saja, sebelumnya, WHO menyatakan wabah flu babi H1N1 sebagai pandemi pada 2009 lalu.

Yang jelas, melansir Channelnewsasia.com, penyebaran virus corona baru makin meluas. Kuwait, Bahrain, dan Afghanistan, Senin (24/2), mengonfirmasi kasus Covid-19 pertama di negara mereka.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×