kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

WHO tidak tetapkan wabah virus corona sebagai pandemi, ini alasannya


Senin, 24 Februari 2020 / 17:25 WIB
WHO tidak tetapkan wabah virus corona sebagai pandemi, ini alasannya
ILUSTRASI. Seorang perempuan memakai masker dan jas hujan plastik untuk melindungi diri dari virus corona baru di Stasiun Keretapai Shanghai, China, 17 Februari 2020.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Kuwait melaporkan tiga kasus infeksi virus corona, Bahrain satu kasus, dan Afghanistan satu kasus. Orang-orang yang terjangkit Covid-19 tersebut baru-baru ini melakukan perjalanan Iran.

Baca Juga: Ada wabah virus corona, China tingkatkan toleransi bagi NPL perbankan

Jumlah kasus terkonfirmasi virus corona di Iran hingga Senin (24/2) mencapai 61. Sedang kematian di negeri Mullah, yang mengumumkan dua kasus pertamanya pada Rabu (19/2), akibat Covid-19 bertambah jadi 12 orang

Wabah virus corona baru di Iran membuat Arab Saudi, Kuwait, Irak, Turki, dan Afghanistan memberlakukan pembatasan perjalanan dan imigrasi bagi para pelancong dari Iran.

Dalam konferensi pers di Kabul, Senin (24/2), Menteri Kesehatan Afghanistan Ferozuddin Feroz menyebutkan, satu dari tiga kasus yang dicurigai di Provinsi Herat sudah dites dan hasilnya positif terkena virus corona.

Baca Juga: Jika berlanjut hingga Maret, BKPM perkirakan virus corona akan pengaruhi investasi

Feroz pun mengumumkan keadaan darurat di provinsi itu yang berbatasan dengan Iran. "Saya meminta orang-orang untuk tinggal di rumah dan membatasi pergerakan," kata Ferozuddin seperti dilansir Channelnewsasia.com.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×