CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.406   44,13   0,53%
  • KOMPAS100 1.166   6,80   0,59%
  • LQ45 850   6,66   0,79%
  • ISSI 294   1,71   0,59%
  • IDX30 442   2,21   0,50%
  • IDXHIDIV20 514   3,42   0,67%
  • IDX80 131   0,89   0,68%
  • IDXV30 135   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 142   1,11   0,79%

Yingluck Shinawatra terancam 10 tahun penjara


Kamis, 19 Maret 2015 / 16:12 WIB
Yingluck Shinawatra terancam 10 tahun penjara
ILUSTRASI. Ucapan Hari Pos Sedunia 2023. 


Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BANGKOK. Mahkamah Agung Thailand sudah memerintahkan agar mantan perdana menteri Thailand Yingluck Shinawatra segera diadili. Yingluck terlibat kasus kelalaian skema subsidi beras yang cukup kontroversial.  Untuk kasus ini, Yingluck menghadapi hukuman maksimum penjara selama 10 tahun.

Ini merupakan pukulan teranyar atas dominasi keluarga Shinawatra dalam dunia perpolitikan Thailand. Sebelumnya, Yingluck dilarang untuk masuk ke dunia politik selama lima tahun.

Pemerintahannya dikudeta dan diambil alih oleh militer pada Mei tahun lalu. Pada waktu itu, aksi protes melanda Thailand selama berbulan-bulan lamanya.

Pada Januari 2015, Yingluck diberhentikan pada perannya dalam skema subsidi beras oleh legislatif militer yang ditunjuk.

Kemudian, Jaksa Agung Thailand mengajukan tuntutan pidana terhadap Yingluck pada bulan Februari, dengan tuduhan  melalaikan tugas.

"Hakim panel memutuskan bahwa kasus ini jatuh dalam wewenang kami. Kami menerima hal ini," kata Hakim Veeraphol Tangsuwan di Mahkamah Agung di Bangkok. Sidang pertama akan digelar pada tanggal 19 Mei.

Skema pembelian beras di wilayah pedesaan -yang merupakan pendukung terbesar Shinawatra- harganya dua kali lipat lebih tinggi dari harga pasar. Skema ini membutuhkan biaya miliaran dollar yang harus dikeluarkan pemerintah Thailand.

Skema beras inilah yang menjadi faktor aksi protes pemerintahan Yingluck hingga akhirnya dikudeta militer.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×