kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertama kali, Arab Saudi pungut PPN


Selasa, 02 Januari 2018 / 06:30 WIB
Pertama kali, Arab Saudi pungut PPN


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - RIYADH. Untuk pertama kalinya, Arab Saudi akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN). PPN sebesar 5% itu akan dibebankan terhadap sebagian besar transaksi barang dan jasa.

Seperti diberitakan BBC, Senin (1/12) pengenaan PPN juga diterapkan Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA). Penarikan PPN untuk yang pertama kalinya di negara-negara Teluk tersebut terjadi untuk menambal pendapatan yang susut gara-gara rendahnya harga minyak global.

Sebagai gambaran, di Arab Saudi lebih dari 90% pendapatan negara berasal dari industri minyak. Sedangkan UEA mengandalkan 80% pendapatan negaranya dari industri minyak.

Adapun aturan PPN tersebut, mulai berlaku efektif per 1 Januari 2018. Pemerintah UEA memperkirakan, pada tahun pertama aturan PPN diberlakukan ini dapat menyumbang kontribusi hingga US$ 3,3 miliar. 

Sementara Arab Saudi belum memberikan gambaran, jumlah duit yang bisa diperoleh dari pengenaan PPN. Sejumlah bidang usaha yang dikenakan PPN antara lain perdagangan bensin dan solar, makanan, pakaian, tagihan listrik dan kamar hotel. 

Pengenaan PPN ini mungkin akan membawa dampak terhadap biaya perjalanan haji dan umrah umat Islam dari seluruh dunia yang menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Pemerintah Saudi juga mengenakan PPN bagi tembakau, minuman ringan, dan sejumlah subsidi yang ditawarkan kepada penduduk setempat. "Pengenaan PPN akan membantu menaikkan penerimaan pajak pemerintah Saudi, untuk dipakai guna membangun infrastruktur dan pembangunan," ucap Mohammed Al-Khunaizi, Anggota Dewan Shouro, seperti dikutip www.ndtv.com, Senin (1/12).

Namun ada juga sejumlah usaha yang tetap dibebaskan dari PPN, antara lain perawatan medis, layanan keuangan, dan transportasi umum.

Anggota Dewan Kerjasama Teluk lainnya, yakni Bahrain, Kuwait, Oman, dan Qatar juga berkomitmen menjajaki pengenaan PPN. Namun mereka umumnya baru akan menerapkannya pada tahun 2019 mendatang.

Meski demikian, baik Arab Saudi, UEA dan negara Teluk lainnya belum berniat untuk menarik pajak penghasilan (PPh). Penduduk di kawasan ini, sama sekali tidak dibebani PPh atas pendapatan yang mereka terima. Hal ini yang menjadi daya tarik ekspatriat mencari nafkah di kawasan tersebut.

Dana Moneter Internasional (IMF) sudah lama menyarankan negara Teluk mendiversifikasi pendapatannya tidak hanya dari minyak. Terbukti, saat harga minyak jatuh, ekonomi negara-negara tersebut limbung.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×