kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

5 Perbedaan Utama Kebiasaan Kelas Menengah versus Kelas Atas


Senin, 03 Februari 2025 / 03:35 WIB
5 Perbedaan Utama Kebiasaan Kelas Menengah versus Kelas Atas
ILUSTRASI. Memahami kebiasaan yang berbeda antara kelas sosial ekonomi memberikan wawasan berharga tentang pembangunan kekayaan. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Gaya Jaringan: Lingkaran Sosial vs. Koneksi Strategis

Jaringan kelas menengah sering kali melalui asosiasi profesional, komunitas lokal, dan minat bersama. Hubungan ini dibangun secara alami melalui lingkungan kerja, koneksi lingkungan, dan kegiatan sosial.

Meskipun berharga untuk pemenuhan pribadi dan stabilitas karier, jaringan ini biasanya beroperasi dalam lingkaran sosial ekonomi yang sama. Fokusnya cenderung pada mempertahankan hubungan pribadi yang bermakna daripada memperluas peluang profesional secara strategis.

Jaringan kelas atas sengaja berfokus pada membangun hubungan strategis yang dapat menciptakan peluang substansial. Lingkaran sosial mereka sering kali mencakup para pembuat keputusan, pemimpin industri, dan tokoh berpengaruh di berbagai sektor.

Tonton: 5 Kebiasaan Buruk yang Bikin Warga Kelas Menengah Bawah Sulit Sukses

Koneksi ini sering kali mengarah pada peluang investasi eksklusif, kemitraan bisnis, dan akses ke informasi istimewa. Jaringan merupakan strategi bisnis yang krusial, dengan acara sosial dan keanggotaan dalam organisasi eksklusif berfungsi sebagai wadah untuk membangun hubungan dan menciptakan peluang.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×